Sengketa Persamaan Merek Cap Bola Dunia Dengan Merek Swallow Globe Brand Pada Putusan No. 02/Merek/2002/Pn.Niaga.Jkt.Pst./ oleh Herman Malanton

MALANTON, HERMAN (2008) Sengketa Persamaan Merek Cap Bola Dunia Dengan Merek Swallow Globe Brand Pada Putusan No. 02/Merek/2002/Pn.Niaga.Jkt.Pst./ oleh Herman Malanton. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : HERMAN MALANTON (B) Judul Skripsi :.Sengketa Persamaan Merek Cap Bola Dunia Dengan Merek Swallow Globe Brand Pada Putusan No. 02/Merek/2002/Pn.Niaga.Jkt.Pst. (C) Halaman : xii + 115 + 21 + 2008 (D) Kata Kunci : Persamaan Pada Pokoknya (E) Isi : Merek merupakan suatu tanda pada barang dan atau jasa yang digunakan untuk membedakan barang dan atau jasa tertentu dari barang atau jasa orang lain. Untuk mendapatkan kepastian atau perlindungan hukum, maka merek tersebut harus didaftar pada Dirjen HKI. Merek tidak dapat didaftar apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, namun apabila terdapat merek yang mempunyai persamaan dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu, maka berdasarkan Pasal 68 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dapat diajukan pembatalan merek oleh pemilik merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu karena adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Salah satu sengketa merek mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya adalah pada sengketa persamaan merek SWALLOW GLOBE BRAND yang dimiliki oleh Efendy (Penggugat) dengan merek CAP BOLA DUNIA yang dimiliki oleh Soewardjono (Tergugat). Permasalahannya apakah terdapat persamaan pada pokoknya antara merek CAP BOLA DUNIA dengan merek SWALLOW GLOBE BRAND? dan Apakah pertimbangan hakim dalam Putusan No. 02/MEREK/2002/PN.NIAGA.JKT.PST., mengenai tidak adanya persamaan pada pokoknya antara merek CAP BOLA DUNIA dengan SWALLOW GLOBE BRAND sudah tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan? Metode yang dilakukan untuk penelitian ini adalah metode normatif dan metode empiris. Berdasarkan data dan analisis terhadap permasalahan tersebut, maka merek CAP BOLA DUNIA mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SWALLOW GLOBE BRAND dan pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam Putusan No. 02/MEREK/2002/PN.NIAGA.JKT.PST., mengenai tidak adanya persamaan pada pokoknya antara merek CAP BOLA DUNIA dengan SWALLOW GLOBE BRAND adalah tidak tepat. karena Hakim tidak menguraikan dengan benar mengenai persamaan pada pokoknya. Terhadap permasalahan tersebut maka penulis memberi saran bahwa Dirjen HKI sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai tempat pendaftaran merek, sebaiknya lebih teliti memeriksa merek-merek yang akan didaftarkan, sehingga diharapkan sengketa-sengketa merek seperti ini tidak terjadi lagi. (F) Acuan : 21(1977-2003) (G) Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis : Herman Malanton

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:57
Last Modified: 31 Jul 2018 04:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6259

Actions (login required)

View Item View Item