Sengketa Tanah Antara PT. Roda Kencana Mandiri Melawan Perusahaan Umum Pelabuhan II Tanjung Priok Dan PT. Maju Terus Jaya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 71/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut.)/ oleh Meliana Gunawan

GUNAWAN, MELIANA (2008) Sengketa Tanah Antara PT. Roda Kencana Mandiri Melawan Perusahaan Umum Pelabuhan II Tanjung Priok Dan PT. Maju Terus Jaya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 71/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut.)/ oleh Meliana Gunawan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak ABSTRAK (A) Nama : Meliana Gunawan NIM : 205030003 (B) Sengketa Tanah Antara PT. Roda Kencana Mandiri Melawan Perusahaan Umum Pelabuhan II Tanjung Priok Dan PT. Maju Terus Jaya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 71/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Ut.) (C) vi + 107 halaman + lampiran, 2007 (D) Kata kunci : Sengketa Tanah (E) Isi : Dalam sengketa tanah antara PT. Roda Kencana Mendiri melawan Perusahaan Umum Pelabuhan II Tanjung Priok (sekarang PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Tanjung Priok) dan PT. Maju Terus Jaya bermula dari permintaan Perum Pelabuhan Indonesia II Tanjung Priok kepada PT. Roda Kencana Mandiri untuk melakukan pembayaran kembali atau pembayaran ulang atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 105/Kalibaru yang dikuasainya dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dimana pihak Perum Pelabuhan Indonesia II Tanjung Priok sebagai Pemegang HPL atas tanah objek sengketa tersebut. Hal tersebut ditolak oleh PT. Roda Kencana Mandiri yang merasa bahwa tanah objek sengketa merupakan tanah HGB (murni) yang dibeli dari PT. Maju Terus Jaya dengan Akta Jual Beli No. 454/Cilincing/1998 yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT Haji Djohan Djauhary, SH. Permasalahannya apakah dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor :71/Pdt/G/2007/PN.Jkt.Ut telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pemberian HGB di atas tanah HPL. Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 71/Pdt/G/2007 menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 454/Cilincing/1998 adalah sah dan berharga dan PT. Roda Kencana Mandiri dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 105/Kalibaru tersebut. Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 71/Pdt/G/2007 tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku mengenai pemberian HGB di atas tanah HPL, melainkan lebih kepada status tanah HGB (murni) padahal yang harus diperhatikan disini adalah status hak atas tanah yang sebenarnya yaitu tanah HGB di atas tanah HPL. Dengan demikian lebih tepat apabila ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pemberian HGB di atas tanah HPL dijadikan dasar hukum dalam pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang mengadili kasus ini. (F) Daftar acuan : 25 (1960-2007) (G) Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, SH., MH. (H) Penulis : Meliana Gunawan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:58
Last Modified: 31 Jul 2018 04:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6260

Actions (login required)

View Item View Item