Tanggung jawab notaris selaku pejabat umum atas akta pengikatan jual beli yang mengandung cacat hukum (contoh kasus akta ikatan jual beli Nomor 13 tanggal 6 September 2001) / oleh Stella Tommy

TOMMY, STLLA (2008) Tanggung jawab notaris selaku pejabat umum atas akta pengikatan jual beli yang mengandung cacat hukum (contoh kasus akta ikatan jual beli Nomor 13 tanggal 6 September 2001) / oleh Stella Tommy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Stella Tommy (205050031) B. Judul Skripsi : Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum Atas Akta Pengikatan Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum (Contoh kasus Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13 Tanggal 6 September 2001) C. Halaman : vi + 89 + lampiran + 2008 D. Kata kunci : Tanggung jawab, Notaris E. Isi : Perkembangan masyarakat yang dinamis memerlukan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dan menuntut adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam lalu lintas hukum pada kehidupan bermasyarakat. Dalam bidang tertentu tugas itu dipercayakan kepada Notaris sebagai pembuat akta otentik yang diberi kewenangan berdasarkan UUJN.Bila klien ingin dibuatkan akta otentik, maka ia datang ke kantor Notaris dan membawa syarat administrasi yang diperlukan. Masalah yang sering terjadi sekarang yaitu keterangan yang tertera pada syarat administrasi seperti KTP ataupun sertifikat tanah tidak benar, apakah Notaris dituntut bertanggungjawab atas akta yang mengandung cacat hukum tersebut? Penulis meneliti masalah tersebut dengan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Data penelitian memperlihatkan masih ada ketidaktahuan dari masyarakat, aparat penegak hukum bahkan pengacara terhadap posisi atau tugas Notaris. Menempatkan Notaris yang telah membuat akta sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai saksi di pengadilan, turut tergugat bahkan tergugat merupakan suatu kesalahan besar. Bila ada ketidakjujuran klien dalam memberikan informasi, hal itu bukan tanggung jawab dari Notaris. Perlu diingat bahwa Notaris hanya bertanggung jawab secara formil dan tidak bertanggung jawab secara materil. Hal yang menimbulkan ketidakpastian dalam dunia Notaris sebaiknya bisa dihindari oleh semua pihak, caranya dengan duduk bersama, diskusi, koordinasi, kesepatakan melalui kerjasama, di mana semua pihak harus terbuka terhadap masukan pihak lain sehingga produk antar Lembaga Negara bisa saling bersinergi, tidak bertentangan satu dengan yang lain. F. Acuan : 15 (1986-2008) G. Pembimbing : Dr.Gunawan Djajaputra,S.H.,M.H.,S.S H. Penulis : Stella Tommy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:18
Last Modified: 31 Jul 2018 06:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6278

Actions (login required)

View Item View Item