Tanggung jawab perusahaan pengembang (developer) yang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen (studi kasus Puri Garden Mansion) / oleh Vice Natalia Wibianty

WIBIANTY,, VICE NATALIA (2008) Tanggung jawab perusahaan pengembang (developer) yang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen (studi kasus Puri Garden Mansion) / oleh Vice Natalia Wibianty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Vice Natalia Wibianty B. Judul Skripsi : Tanggung Jawab Perusahaan Pengembang (Developer) Yang Tidak Menyelesaikan Pembangunan Apartemen (Studi Kasus Puri Garden Mansion) C. Halaman : viii + 93 + 20 + 2008 D. Kata Kunci : Tanggung Jawab Developer Yang Tidak Menyelesaikan Pembangunan Apartemen E. Isi : PT. Mitra Prima Sejahtera adalah salah satu developer yang mencoba meraih keuntungan di bidang properti. Hal itu terlihat dari pembangunan apartemen Puri Garden Mansion di daerah Kembangan. Rencananya perkiraan awal tahun 2007 telah selesai dibangun. Akan tetapi apartemen tersebut sampai saat ini, tahun 2008 belum juga terselesaikan. Bagaimana tanggung jawab developer yang tidak menyelesaikan pembangunan apartemen dan faktor apa yang mengakibatkan hal tersebut? Upaya hukum apa yang dilakukan pembeli? Penelitian ini bertipe penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif dan data primer dan sekunder di analisis secara kualitatif. Pihak developer mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya yang telah disepakatinya bersama para kreditur (pembeli) dan seharusnya memberikan ganti rugi kepada para pembeli yang telah melaksanakan prestasinya secara disiplin. Ganti rugi yang seharusnya diberikan adalah berupa biaya dan bunga seperti yang tercantum dalam PPJB No. MPS/PGM/00009/2005 dan apabila proyek tersebut terlambat dibangun maka para pembeli mendapat bunga 1% perbulan sebagai bentuk ganti rugi sesuai dengan isi perjanjian. Faktor yang menyebabkan terhambatnya pembangunan apartemen PGM berasal dari faktor luar, yakni masalah dana, oleh karena itu developer tidak mampu untuk melanjutkan pembangunan. Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh para pembeli yang telah membayar lunas untuk pembelian unit apartemen. Upaya hukum yang telah dilakukan para pembeli adalah melaporkannya pada Kepolisian Metro Jaya. Sampai saat ini tidak ada tanggapan serius dari pihak Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan, PT. Mitra Prima Sejahtera telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasinya tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh developer dan pembeli. Telitilah sebelum membeli apartemen. Faktor kredibilitas pengembang dan kepercayaan sangat diperlukan dalam membeli apartemen. F. Daftar Acuan : 20 (1977-2007) G. Dosen Pembimbing : Imelda Martinelli, S.H., M.H. H. Penulis : Vice Natalia Wibianty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:22
Last Modified: 31 Jul 2018 06:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6283

Actions (login required)

View Item View Item