Tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah (studi kasu akta jual beli tanah No. 170/Cempaka Putih, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang) / oleh Ika Isnania

ISNANIA, IKA (2008) Tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah (studi kasu akta jual beli tanah No. 170/Cempaka Putih, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang) / oleh Ika Isnania. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Ika Isnania B. Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus : Akta Jual Beli Tanah No.170/Cempaka Putih, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang) C. Halaman : viii + 138 + 85 + 2008 D. Kata Kunci : Tanggung Jawab Terhadap Akta Jual Beli Tanah E. Isi Abstrak: PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dibidang pertanahan. Akta yang dibuat merupakan bukti telah dilakukan suatu perbuatan hukum seperti jual beli tanah, akta tersebut dapat dijadikan bukti untuk dibuatkan sertifikat tanah dengan mendaftar di kantor pertanahan agar dapat menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Di dalam perkara Nomor 319/Pdt.G/2006/PN.Tng terjadi gugatan terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dan Notaris, akta Nomor 170 Tahun 2004 berdasarkan putusan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum karena terbukti ketidak absahannya. Berdasarkan kasus tersebut dapat ditarik suatu permasalahan yaitu Apakah akta yang dibuat oleh Notaris dan PPAT dapat dipertanggung jawabkan secara materil? dan apakah klausula yang menyatakan Notaris dan PPAT tidak bertanggung jawab jika ada gugatan dalam ketidak benaran data itu mempunyai kekuatan hukum dan atas dasar apa klausula tersebut diperbolehkan? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Data hasil penelitian menyatakan bahwa Notaris dan PPAT dapat dikenakan tanggung jawab secara materil. Mengenai klausula yang menyatakan Notaris dan PPAT tidak bertanggung jawab jika terjadi gugatan hal itu diperbolehkan karena dalam prakteknya banyak terjadi perbuatan melawan hukum oleh para pihak yang menghadap dan itu sangat merugikan Notaris dan PPAT, klausula itu didasari oleh dua hal yaitu Pasal 1338 KUHPerdata dan kesepakatan para pihak yang mengadakan perjanjian. Kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewajiban adalah hal terpenting sebagai Notaris dan PPAT. F. Daftar Acuan : 26 ( 1960 - 2008 ) G. Dosen Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, SH.,MH.,SS. H. Penulis : Ika Isnania

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:24
Last Modified: 31 Jul 2018 06:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6285

Actions (login required)

View Item View Item