Tanggung jawab PT Telkom terhadap penggunaan teknologi komunikasi sistem Voip dengan menggunakan calling card menurut Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunkasi / oleh Joan Sarana

SARANA, JOAN (2008) Tanggung jawab PT Telkom terhadap penggunaan teknologi komunikasi sistem Voip dengan menggunakan calling card menurut Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang telekomunkasi / oleh Joan Sarana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Joan Sarana NIM : 205010098 (B) ?Tanggung Jawab PT Telkom Terhadap Penggunaan Teknologi Komunikasi Sistem VoIP Dengan Menggunakan Calling Card Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi? (C) vii + 110 halaman + lampiran, 2008 (D) Kata kunci : Telekomunikasi, VoIP, Calling Card (E) Isi Abstrak Penggunaan jaringan internet dengan melalui VoIP yaitu jaringan dimana teknologi yang memungkinkan percakapan suara melalui internet. Dengan menggunakan teknologi ini, seorang dapat menggunakan telepon tanpa harus membayar biaya sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) jika ia berhubungan dengan orang lain yang berada pada kota atau negara lain. Permasalahan yang diberikan penulis dalam pembuatan skripsi ini yaitu mengenai tanggung jawab PT Telkom terhadap penggunaan teknologi komunikasi sistem VoIP dengan menggunakan calling card menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Penelitian yang digunakan yaitu berdasarkan penelitian normatif dimana penulis hanya menganalisa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Teknologi VoIP menggunakan jaringan telekomunikasi dan karenanya, langsung tidak langsung, sepanjang segala kegiatan tersebut dilakukan di atas sistem jaringan telekomunikasi di Indonesia sehingga penyediaan jasa multimedia dalam penyelenggara jasa telekomunikasi harus tunduk kepada kerangka hukum telekomunikasi di Indonesia. Keputusan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2001, dan Kepdirjen Postel No. 199 Tahun 2001 yang berkaitan dengan bisnis VoIP (Voice over Internet Protocol), serta Kepdirjen Postel No. 159 Tahun 2001 yang memberikan lisensi operator ITSP (Internet Teleponi Service Provider). Tanggung jawab yang diberikan oleh PT Telkom terhadap penggunaan VoIP dengan menggunakan calling card merupakan bukan tanggungjawab dari PT Telkom, karena PT Telkom merupakan penyedia jasa layanan telekomunikasi saja sedangkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna calling card tersebut maka pihak Telkom tidak bertanggungjawab. Tanggungjawab dari PT Telkom hanya mengenai tarif jasa telekomunikasinya saja. Dalam hal ini pengenaan tarif yang dibebankan oleh VoIP merupakan wewenang dari PT Telkom selaku provider yang menangani interkoneksi VoIP. Saran yang diberikan oleh penulis yaitu hendaknya pemerintah memberikan regulasi mengenai VoIP agar dapat terjadi ketentuan hukum yang mengatur antara pemerintah dengan para pengguna jasa internet (ISP) baik itu berbentuk Undang-Undang, PP, maupun Keputusan Menteri. Dan hendaknya pemerintah tidak memberatkan dalam pemasangan VoIP bagi para ISP karena dengan memberatkan dalam segi biaya. (F) Daftar acuan : 23 (1982 ? 2005) (G) Pembimbing : Amad Sudiro, S.H., M.H. (H) Penulis : Joan Sarana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:29
Last Modified: 31 Jul 2018 06:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6288

Actions (login required)

View Item View Item