Tindak pidana penganiayaan oleh beberapa praja di Institut pendidikan dalam negeri (studi kasus putusan Nomor 121/Pid/B/2007/PN.SMD) / oleh Aditya Dwi Putra

PUTRA, ADITYA DWI (2008) Tindak pidana penganiayaan oleh beberapa praja di Institut pendidikan dalam negeri (studi kasus putusan Nomor 121/Pid/B/2007/PN.SMD) / oleh Aditya Dwi Putra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Aditya Dwi Putra (NIM: 205010089) (B) Judul Skripsi: ?TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH BEBERAPA PRAJA DI INSTITUT PENDIDIKAN DALAM NEGERI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 121/PID/B/2007/PN.Smd)? (C) Halaman vii + 111 + 2008 (D) Kata Kunci : Penganiayaan Praja IPDN (E) Isi: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah lembaga pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang tujuan dasar pendiriannya adalah untuk mempersiapkan kader pemerintahan dalam negeri yang siap tugas dan siap dikembangkan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Pendidikan yang berbalutkan penyiksaan di kampus IPDN dan menyebabkan kematian merupakan kejahatan. Tindak kekerasan tersebut umumnya berupa penganiayaan dari praja senior kepada praja junior dengan dalih pendisiplinan. Penyiksaan merupakan proses dari pendidikan pembentukan watak disiplin peserta didik tidak dapat dibenarkan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum deskriptif karena penulis hendak menggambarkan bagaimana penanganan proses hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa praja senior (Fendi Ntobuo dan M Amrulah) terhadap praja junior (Cliff Muntu). Berdasarkan hasil analisis maka yang bertanggungjawab terhadap terjadinya tindak pidana penganiayaan di IPDN adalah para pelaku (Fendi Ntobuo dan M Amrulah) dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) serta pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai terpidana yang melakukan kekerasan, Kepala Bidang Pengasuhan sebagai orang yang memberikan bantuan dan memenuhi suatu unsur kesalahan karena kelalaiannya dikenakan pasal 56 dan 359 KUHP. Karena setiap pengkaderan anggota Pataka baru yang memilih adalah bidang pengasuhan serta selalu ada surat keputusan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh kepala Bidang Pengasuhan. Hal ini sesuai dengan teori pertanggungjawaban dalam hukum pidana bahwa tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. (F) Daftar acuan : 9 (1946-2007) (G) Dosen Pembimbing : Sugandi Ishak, S.H., M.H.) (H) Penulis : Aditya Dwi Putra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:34
Last Modified: 31 Jul 2018 06:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6292

Actions (login required)

View Item View Item