Tinjauan mengenai masalah pembangunan Koja Trade Mall oleh Pemerintah DKI Jakarta berdasarkan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta / oleh Susanty

SUSANTY, SUSANTY (2008) Tinjauan mengenai masalah pembangunan Koja Trade Mall oleh Pemerintah DKI Jakarta berdasarkan peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta / oleh Susanty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Susanty (NIM: 205030167) (B) Judul Skripsi: TINJAUAN MENGENAI MASALAH PEMBANGUNAN KOJA TRADE MALL OLEH PEMERINTAH DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PERPASARAN SWASTA DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (C) V+ 101 hal, 2008 (D) Kata Kunci: Pembangunan Koja Trade Mall (E) Isi: Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan: rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang dimana rencana tersebut dirumuskan dengan melihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta fungsi pertahanan keamanan dan mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah pembangunan dalam suatu wilayah perencanaan. Namun, pada kenyataannya RTRW ataupun rencana rinci umum tata ruang yang telah dirumuskan dan ditetapkan sering bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, misalnya Pembangunan KTM yang hanya berjarak 25 meter dengan Pasar Koja Baru. Akan tetapi, ijin tersebut malah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Perda Perpasaran Swasta menetapkan jarak antara pasar tradisional dengan pasar modern harus 2 Km Kemudian yang menjadi permasalahan adalah apa yang menjadi dasar yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya ijin pembangunan KTM oleh Pemprop DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi DKI Jakarta, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh para pedagang pasar Koja Baru dalam hal diijinkannya Pembangunan KTM. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris/sosiologis yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dasar pertimbangan diijinkannya pembangunan KTM adalah karena sesuai dengan peruntukan ruang dan Perda Perpasaran Swasta tidak lagi sesuai dengan perkembangan penduduk yang sangat membutuhkan sarana dan prasarana kota. Upaya yang dapat dilakukan para pedagang Pasar Koja Baru adalah mengajukan gugatan terhadap pemilik KTM di Pengadilan Negeri dan Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang zonasi dan lokasi pasar modern. Selain itu, dari pihak pengelola dan para pedagang Pasar Koja Baru harus memperbaiki kondisi pasar agar dapat menarik konsumen agar tetap berbelanja di Pasar Koja Baru. (F) Daftar Pustaka: 20 (1987-2007) (G) Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis Susanty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 06:45
Last Modified: 31 Jul 2018 06:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6297

Actions (login required)

View Item View Item