Validasi kewenangan komisi pemilihan umum terhadap penyelenggaraan perhitungan hasil pemilihan Gubernur (Pilgub) oleh Komisi Pemilihan Umum Privinsi (studi kasus sengketa hasil pilkada provinsi Maluku Utara 2007) / oleh Ikhwandi

IKHWANDI, IKHWANDI (2008) Validasi kewenangan komisi pemilihan umum terhadap penyelenggaraan perhitungan hasil pemilihan Gubernur (Pilgub) oleh Komisi Pemilihan Umum Privinsi (studi kasus sengketa hasil pilkada provinsi Maluku Utara 2007) / oleh Ikhwandi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Ikhwandi (NIM: 205020184) (B) Judul Skripsi: Validitas Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Terhadap Penyelenggaraan Perhitungan Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Studi Kasus: Sengketa Hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara 2007). (C) Halaman: vi + 123 + lampiran, 2008 (D) Kata Kunci: Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah (E) Isi: Pilkada di Negara Republik Indonesia ini tidak bisa dibilang sedikit, sehingga sengketa-sengketa yang timbul akibat penyelenggaraan Pilkada masih sangat mungkin terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kewenangan KPU terhadap Pilkada Provinsi Maluku Utara yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara, kemudian juga mengenai penyelesaian sengketa tersebut di Mahkamah Agung (MA) masih terdapat kerancuan. Permasalahannya adalah Apakah KPU berwenang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi dalam proses penyelenggaraan Pilkada ? Bagaimana keabsahan atau legalitas dari tindakan KPU yang mengambil alih kewenangan KPU Provinsi Maluku Utara terhadap penyelenggaraan perhitungan rekapitulasi hasil Pilkada Maluku Utara 2007 ? dan apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 03/KPUD/2007 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis, maka dapat dikatakan bahwa tindakan Panwaslu Provinsi Maluku Utara yang telah merekomendasikan agar pelaksanaan perhitungan perolehan suara pada Pilkada Maluku Utara tahun 2007 diambil alih KPU adalah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal 77 UU No.22 tahun 2007. Selain itu tindakan KPU Pusat dalam kasus sengketa hasil Pilkada Maluku Utara tahun 2007 juga dapat dikatakan telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2007, karena dalam undang-undang tersebut diketahui bahwa KPU tidak berwenang untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Provinsi yang tengah dilaksanakan. Saran sebaiknya pihak KPU tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti laporan hasil temuan dari setiap Panwaslu, melainkan terlebih dahulu melihat permasalahan yang secara objektif khususnya dari persfektif hukum yang berlaku. (F) Acuan: 24 (1945-2008) (G) Pembimbing: Tatang Ruchimat, SH, MH. (H) Penulis: Ikhwandi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 07:09
Last Modified: 31 Jul 2018 07:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6313

Actions (login required)

View Item View Item