Analisis mengenai kepailitan terhadap PT Anugrah Lingkar Selatan atas putusan pailit Nomor 15/Pailit/2005/PN.Niaga Jakpus) / oleh Rosna Erawaty

ERAWATY, ROSNA (2007) Analisis mengenai kepailitan terhadap PT Anugrah Lingkar Selatan atas putusan pailit Nomor 15/Pailit/2005/PN.Niaga Jakpus) / oleh Rosna Erawaty. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : Rosna Erawaty (B). NIM : 205020214 (C). Judul :? ANALISIS MENGENAI KEPAILITAN TERHADAP PT. ANUGRAH LINGKAR SELATAN ATAS PUTUSAN PAILIT Nomor 15/Pailit/2005/PN.Niaga. JakPus?. (D). Halaman : viii + 107 + Lampiran + 2007 (E). Kata Kunci : Kepailitan. (F). Isi Abstrak : Kasus kepailitan antara PT. Anugerah Lingkar Selatan (ALS) dengan PT. Multibangun Adhitama Konstruksi (MAK) dalam hal pengajukan pernyataan permohonan pailit tanpa adanya kreditor lain dan pembahasan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Apakah alasan pemohon mengajukan pernyataan permohonan pailit tanpa adanya kreditor lain? Apakah Pasal 45 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berlaku/tidak dan apabila berlaku apakah berlakunya sesudah/sebelum putusan? Dalam penelitian masalah ini digunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Debitor seharusnya tidak boleh melakukan pembayaran utang setelah diregister diPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang kecuali pembayaran dilakukan pada seluruh kreditor dengan pembayaran berimbang. Pembayaran harus dibayarkan bersama dengan pengurus (atas persetujuannya) tetapi debitor masih berhak mengatur hartanya dan tetap dengan persetujuan pengurus. Mengenai pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih, seharusnya hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang isinya perbuatan hukum sebelum debitor pailit dan tidak wajib menurut undang-undang atau perjanjian. Permohonan yang diajukan oleh seorang kreditor, harus mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1(satu) utang yang telah jatuh waktu, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (G). Acuan : 21 ( 1984-2006) (H). Pembimbing : Christine S.T. Kansil, S.H, M.H. (I). Penulis : Rosna Erawaty

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 03:43
Last Modified: 01 Aug 2018 03:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6411

Actions (login required)

View Item View Item