Analisis mengenai proses penyelesaian PHK oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dengan berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004 (studi kasus PT Gunung Madu Plantations) / oleh Robert Setiadi Suprana P

SUPRANA P, ROBERT SETIADI (2007) Analisis mengenai proses penyelesaian PHK oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dengan berlakunya Undang-undang No. 2 Tahun 2004 (studi kasus PT Gunung Madu Plantations) / oleh Robert Setiadi Suprana P. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Robert Setiadi Suprana P (205020170) (B) Judul : Analisis mengenai proses penyelesaian PHK oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dengan berlakunya Undang-Undang No 2 Tahun 2004 (Studi kasus PT Gunung Madu Plantations) (C) 76 halaman (D) Kata Kunci : Proses Penyelesaian PHK oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (E) Isi Abstrak : Pemutusan Hubungan Kerja di PT Gunung Madu Plantations terjadi karena pekerja telah melakukan kesalahan berat yang dapat mengganggu kenyamanan pekerja lainnya yaitu dengan menghasut pekerja lain untuk menolak kenaikan upah, dalam penyelesaian perselisihan PHK ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1957 melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan akan tetapi dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut di tingkat banding Undang-Undang No 22 Tahun 1957 diganti dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2004. Apakah proses penyelesaian PHK di PT Gunung Madu Plantations yang sedang berjalan di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan harus dialihkan ke badan peradilan lain akibat berlakunya Undang-Undang No 2 Tahun 2004? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian empiris. Data penelitian memperlihatkan proses penyelesaian perselisihan PHK tetap menggunakan Undang-Undang No 22 Tahun 1957 yaitu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dalam tingkat banding adalah PT TUN sedangkan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 telah diberlakukan dan menyatakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dalam tingkat banding adalah MA. Dalam kasus ini lembaga yang sebaiknya digunakan adalah lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 yaitu dalam ketentuan peralihan Pasal 124 ayat (2) huruf d telah diatur dengan jelas mengenai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan PHK di tingkat banding yaitu MA (F) Daftar Acuan : 17 (1957-2006) (G) Pembimbing (Hj. Mulati, S.H., M.H.) (H) Penulis (Robert Setiadi Suprana P)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 03:48
Last Modified: 01 Aug 2018 03:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6413

Actions (login required)

View Item View Item