Analisis penghentian program dan promo program WWE di Lativi oleh Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan sistem penyiaran nasional / oleh Julamro Simamora

SIMAMORA, JULAMRO (2007) Analisis penghentian program dan promo program WWE di Lativi oleh Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan sistem penyiaran nasional / oleh Julamro Simamora. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Julamro Simamora (NIM: 205006032) (B) Judul Skripsi: Analisis Penghentian Program Dan Promo Program WWE Di Lativi Oleh Komisi Penyiaran Indonesia Berdasarkan Sistem Penyiaran Nasional. (C) Halaman: vii + 97+ lampiran , 2007 (D) Kata Kunci: Sanksi Administratif Penghentian Program Acara Oleh KPI (E) Isi: Setelah berlakunya Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka segala ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku mengikat terhadap sistem penyiaran nasional. Namun ternyata dalam pelaksanaan dan penegakan UU No.32 tahun 2002 tersebut masih banyak menghadapi kendala, seperti halnya pada kasus penghentian program World Wrestling Entertainment (WWE) di Lativi. Bahwa program WWE yang ditayangkan oleh PT. Lativi Media Karya (Lativi), menurut UU No.32 tahun 2002 yang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP-SPS) tepatnya pada Pasal 32, Pasal 39 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 68 huruf c dan d, adalah program siaran yang termasuk kelompok golongan mata acara untuk Dewasa, karena mengandung unsur kekerasan secara vulgar. Dengan demikian program WWE harus ditayangkan antara pukul 22.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu stasiun penyiaran setempat. Selain itu prosesi KPI dalam memberikan sanksi administratif terhadap Lativi untuk menghentikan segera tayangan WWE yang berujung pada dikeluarkannya SK KPI No. 553/K/KPI/11/06 tentang tentang Sanksi Administratif terhadap Lativi untuk Segera Menghentikan Tayangan WWE-ECW, adalah tidak berdasarkan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan PP No.50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Karena SK KPI No.90/K/KPI/03/2006, tanggal 22 Maret dan SK KPI No.524/K/KPI/11/2006, tanggal 07 November 2006 yang ditujukan kepada Lativi tersebut, tidak berdasarkan hukum dan tidak dinyatakan secara eksplisit pada SK KPI tersebut sebagai suatu sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa KPI dalam memberikan sanksi administratif berupa penghentian program atau mata acara WWE di Lativi, tanpa melalui pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis terlebih dahulu kepada pihak Lativi sebagaimana diatur dalam PP No.50 tahun 2005. Oleh karenanya maka SK KPI tersebut dapat diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Lativi oleh hakim dari badan peradilan yang berwenang untuk masalah ini, jika pihak lativi mengajukan upaya hukum terhadap SK KPI tersebut. (F) Acuan: 18 (1976-2007) (G) Pembimbing: Rasji, SH, MH. (H) Penulis Julamro Simamora

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 06:33
Last Modified: 01 Aug 2018 06:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6430

Actions (login required)

View Item View Item