Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, 136, bis 137 KUH Pidana terhadap UUD 1945 / oleh Bayu Aditya Putra

PUTRA, BAYU ADITYA (2007) Analisis putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, 136, bis 137 KUH Pidana terhadap UUD 1945 / oleh Bayu Aditya Putra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama: Bayu Aditya Putra (NIM: 205020113) B. Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Pasal 134, 136 bis, 137 KUH Pidana Terhadap UUD 1945 C. Halaman: x + 126 + Lampiran D. Kata Kunci: Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia E. Isi: Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Secara sederhana istilah negara hukum dipahami sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, dengan pengertian bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari negara berdasarkan atas hukum, namun disesuaikan dengan keadaan Indonesia, dengan menggunakan ukuran pandangan hidup maupun pandangan bernegara bangsa Indonesia. Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa konsepsi negara hukum dalam penerapannya secara faktual-empiris bersifat problematis. Ternyata penterjemahan ?Rechtstaat? ke ?negara hukum? telah melepaskan makna yang terbungkus di dalamnya. Masyarakat justru dikenai keberlakuan kaidah yang tidak memihak kepadanya. Dalam praktek ketatanegaraan, konsepsi negara hukum diinterpretasikan dan dipahami oleh penguasa negara dengan memproduksi berbagai peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keppres, dan lain-lain. Aturan hukum tersebut disusun dalam suatu hierarki peraturan perundang-undangan seperti dalam Pasal 7 ayat (1) UU. No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana bila peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satu hasil yang menjanjikan bagi perbaikan ketatanegaraan dalam perubahan UUD 1945 adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang antara lain diberi wewenang oleh UUD hasil perubahan untuk melakukan pengujian UU terhadap UUD. Maksud pembentukan MK di Indonesia yang paling pokok adalah menjaga agar tidak ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945, dan kalau pun ada maka MK dapat membatalkannya melalui mekanisme pengujian UU atau Judicial Review. Dalam perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK kembali dimintakan melakukan pengujian terhadap Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUH Pidana. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut diasumsikan sebagai pasal karet berkaitan dengan tidak adanya penafsiran yang pasti mengenai kejahatan terhadap martabat Presiden. Dalam Keputusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dengan mencabut ketentuan pasal-pasal tersebut dalam aturan hukum pidana di Indonesia. F. Daftar Acuan: 37 (1959 ? 2007) G. Pembimbing: Dr. Hj. Dwi Andayani B.S., S.H., M.H. H. Penulis: Bayu Aditya Putra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 06:49
Last Modified: 01 Aug 2018 06:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6446

Actions (login required)

View Item View Item