Analisis terhadap persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak dalam pengajuan banding sengketa pajak di Peradilan Pajak / oleh Indra Wijaya

WIJAYA, INDRA (2007) Analisis terhadap persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak dalam pengajuan banding sengketa pajak di Peradilan Pajak / oleh Indra Wijaya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : Indra Wijaya (B). NIM : 205030057 (C). Judul Skripsi : Analisis Terhadap Persyaratan Formal Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak Dalam Pengajuan Banding Sengketa Pajak Di Peradilan Pajak (D). Halaman : vii+ 74 + Lampiran + 2007 (E). Kata Kunci : Persyaratan formal pengajuan banding sengketa pajak (F). Isi : Banding di Pengadilan Pajak merupakan upaya hukum lanjutan dari Keberatan yang diajukan Wajib Pajak terhadap suatu Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan fiskus. Dalam pengajuan banding ini, Pemohon Banding harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat formal pengajuan banding. Bagaimana dampak persyaratan formal pengajuan banding sengketa pajak dalam hal membayar 50 persen dari jumlah pajak terutang berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak dalam pengambilan putusan sehingga tidak dapat diterima terhadap permohonan banding yang bersangkutan? Dengan metode penelitian hukum normatif. Persyaratan Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Di Pengadilan Pajak membahas mengenai syarat-syarat formal yang harus dipenuhi dalam pengajuan banding suatu sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Salah satu syarat formal pengajuan banding ini adalah keharus membayar dahulu 50 % (persen) dari pajak terutang sebelum mengajukan permohonan banding, yang diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini banyak menghambat Pemohon Banding, dan banyak Pemohon Banding yang nekat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak tanpa terlebih dahulu melunasi 50 persen dari pajak terutangnya sebagai pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan harapan Majelis Hakim mau mendengarkan alasan-alasan mengenai ketidakmampuan mereka tersebut dalam persidangan. (G). Acuan : 14 ( 1965-2005) (H). Pembimbing : Dr. Hj. Dwi Andayani, B.S., S.H., M.H. (I). Penulis Indra Wijaya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 07:03
Last Modified: 01 Aug 2018 07:03
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6458

Actions (login required)

View Item View Item