Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Barat No. 504/Pid.B/2001/PN.JKT.Bar (Studi Kasus penyalahgunaan dana BLBI pada Bank Umum Servitia, Tbk) / oleh Anggi F Tambunan

TAMBUNAN, ANGGI T (2007) Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Barat No. 504/Pid.B/2001/PN.JKT.Bar (Studi Kasus penyalahgunaan dana BLBI pada Bank Umum Servitia, Tbk) / oleh Anggi F Tambunan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : ANGGI F. TAMBUNAN NIM : 205OOOO73 (B) ?Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 504/PID.B/2001/PN.JKT.BAR. (Studi Kasus Penyalahgunaan Dana BLBI Pada P.T. Bank Umum Servitia, Tbk.) (C) vii + 146 halaman + lampiran, 2007 (D) Kata kunci :Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Dana BLBI, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 504/PID.B/2001/PN.JKT.BAR. (E) Abstrak : Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan Tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan yang sangat buruk terhadap kemampuan perekonomian Nasional. Dalam hal kejahatan tindak pidana perbankan yang seharusnya menggunakan hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, namun dalam kenyataannya kejahatan tindak pidana perbankan menggunakan hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang ? Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang ? Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dilihat dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI (Bantuan Likuidasi Bank Indonesia) oleh P.T Bank Umum Servitia, Tbk. Yang dilakukan oleh David Nusa Wijaya sebagai Direktur Utama pada saat itu. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 504/PID.B/2001/PN.JKT.BAR. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan PUTUSAN : Menyatakan terdakwa David Nusa Wijaya alias Ng. Tjuen Wie, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?; menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama ?Satu Tahun?; menghukum terdakwa dengan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan; menghukum terdakwa untuk membayar ?uang pengganti? kepada Negara RI, sebesar Rp. 1.291.530.307.776,84,- (satu trilyun dua ratus sembilan puluh satu milyar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh empat sen); menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa; Hukum terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Dalam kasus ini secara garis besar sudah menerapankan Undang ? Undang No. 3 Tahun 1971 jo. Undang ? Undang No. 31 Tahun 1999 secara keseluruhan, namun hanya ada beberapa yang tidak dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin seperti yang terdapat dalam Undang ? Undang No. 3 tahun 1971 jo. Undang ? Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seharusnya dan selayaknya diberi hukuman yang lebih lama sesuai dengan peraturan perundang ? undangan yang berlaku. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara. Maka segala bentuk perbuatan terdakwa dianggap sah. (F) Daftar acuan : 19 (1959 ? 2004) (G) Pembimbing : Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin (H) Penulis : Anggi F. Tambunan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 07:22
Last Modified: 01 Aug 2018 07:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6470

Actions (login required)

View Item View Item