Hak-hak masyarakat adat Baduy sebagai warga negara menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah / oleh Yohanes Yossi Surya

SURYA, YOHANES YOSSI (2007) Hak-hak masyarakat adat Baduy sebagai warga negara menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah / oleh Yohanes Yossi Surya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Yohanes Yossy Surya (NIM: 205000088) (B) Judul Skripsi: Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (C) Halaman vi + 66 + 24 + 2006 (D) Kata Kunci : Hak-hak Masyarakat Adat Baduy, Pemerintahan Daerah (E) Isi: Eksistensi komunitas adat sesungguhnya telah tercantum dalam sejumlah instrumen hukum nasional, meskipun disadari masih mengundang banyak tafsir dan perdebatan. Keberadaan instrumen hukum tersebut relatif semakin memperkuat "alas hak" bagi pengakuan, penghormatan dan perlindungan komunitas adat, karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit mengatur berbagai hak yang melekat pada komunitas adat sebagai bagian dari warga negara Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah hak-hak apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Kecamatan Lewidamar kepada masyarakat adat Baduy sebagai warga negara dan bagaimana masyarakat adat Baduy dalam memperoleh hak-hak sebagai warga negara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen), pengakuan dan penghormatan terhadap komunitas adat, sangat gamblang disebutkan pada pasal 18B ayat (2), bahwa: "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang". Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, serta menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggara negara bagaimana seharusnya komunitas adat diperlakukan. Pasal lain dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan komunitas adat adalah pasal 28I ayat (3) yang menyebutkan: "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Maksud dari anak kalimat "selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban" tersebut, harus dimaknai bahwa, dalam tatanan kehidupan modern yang bagaimanapun, penghormatan atas identiras budaya dan hak masyarakat tradisional harus terus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, demokrasi, HAM, dan kesetaraan bagi komunitas masyarakat tradisional tersebut sesuai dengan dinamika komunitasnya. Dengan adanya pasal ini, maka hak-hak dari komunitas adat yang ada (masyarakat adat Baduy), ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati seperti memberikan legitimasi bagi masyarakat Baduy yang beragama Sunda Wiwitan sebagai suatu agama resmi yang dicantumkan dalam KTP. (F) Daftar acuan : 18 (1986-2006) (G) Dosen Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H, M.H (H) Penulis : Yohanes Yossy Surya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 07:53
Last Modified: 01 Aug 2018 07:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6488

Actions (login required)

View Item View Item