Keabsahan gubernur Kepala Daerah Provinsi Banten dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Banten 2006 / oleh Windhy Mauly

MAULY, WINDHY (2007) Keabsahan gubernur Kepala Daerah Provinsi Banten dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Banten 2006 / oleh Windhy Mauly. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Windhy Mauly (NIM: 205020143) (B) Judul Skripsi: Keabsahan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Banten dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Banten 2006. (C) Halaman: viii + 108 + lampiran, 2007 (D) Kata Kunci: Keabsahan Kepala Daerah Dalam Pilkada (E) Isi: Setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 41p/hum/th.2006 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 21 November 2006, keabsahan salah satu pasangan calon yaitu Ratu Atut Chosiyah dan Moh. Masduki, sebagai peserta Pilkada mulai dipertanyakan kejelasannya. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka di dapat suatu hasil sebagai berikut bahwa Ratu Atut Chosiyah sewaktu mengikuti proses Pilkada Banten 2006 mulai dari pencalonan hingga pelantikannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terlihat dari terpenuhinya semua persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Banten 2006 yaitu terpenuhinya ketentuan bahwa Ratu Atut Chosiyah adalah calon kepala daerah yang diusung oleh gabungan partai politik, dalam hal ini Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, PDS, dan PKPB. Ratu Atut Chosiyah juga bukan berkedudukan sebagai Pejabat Kepala Daerah dan bukan juga anggota KPUD atau anggota Panitia Pengawas. Putusan Mahkamah Agung Nomor 41p/hum/th.2006 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 21 November 2006, juga tidak berpengaruh terhadap keabsahan Ratu Atut Chosiyah sewaktu mengikuti proses Pilkada Banten 2006, karena putusan tersebut dikeluarkan setelah Ratu Atut Chosiyah ditetapkan dan diumumkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD pada tanggal 07 Oktober 2006, sehingga putusan Mahakamah Agung tersebut tidak dapat berlaku surut. Pendaftaran Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 06 September 2006, hal ini sesuai jangka waktu yang telah ditentukan KPUD Banten yaitu dari tanggal 03 September 2006 sampai dengan 09 September 2006. Ratu Atut Chosiyah bersama Mohammad Masduki selaku pemenang dalam Pilkada Banten 2006, telah ditetapkan oleh KPUD melalui Ketetapan Nomor 25/KP-KPUD/2006 sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Banten 2006. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Banten yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, pada tanggal 11 Januari 2007. Hal ini secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU no.32 tahun 2004.. (F) Acuan: 32 (1917-2007) (G) Pembimbing: Rasji, SH, MH. (H) Penulis Windhy Mauly

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 01 Aug 2018 08:09
Last Modified: 01 Aug 2018 08:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6500

Actions (login required)

View Item View Item