Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Gayus Tambunan Yang Telah Melakukan Beberapa Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana / oleh Anastasia Eka Novita S

NOVITA S, ANASTASIA EKA (2012) Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Gayus Tambunan Yang Telah Melakukan Beberapa Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana / oleh Anastasia Eka Novita S. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pasal 10 KUHP mengenal 2 (dua) jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Sementara itu pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana penjara itu sendiri terdapat pidana penjara sementara sekurang-kurangnya 1 (satu) hari dan selama-lamanya 15 (lima belas) tahun dan dapat menjadi 20 (dua puluh) tahun salah satunya yaitu apabila tindak pidana itu dilakukan karena concursus. Sebagaimana dalam kasus Gayus Tambunan yang telah melakukuan beberapa tindak pidana (concursus) seperti penggelapan, pemalsuan paspor, penyuapan, korupsi dan pencucian uang yang diproses di pengadilan yang berbeda-beda. Permasalahan mengapa tindak pidana concursus realis yang dilakukan terdakwa Gayus Tambunan diproses dan diputus di pengadilan yang berbeda-beda? Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana concursus realis pada kasus Gayus Tambunan? Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara kualitatif. Data hasil penelitian bahwa penanganan tindak pidana concursus realis pada kasus Gayus Tambunan yang diproses dan diputus di pengadilan yang berbeda-beda lebih didasarkan pada locus dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya perkara, maka hukuman bagi Gayus Tambunan yang sudah mencapai 28 (dua puluh delapan) tahun penjara, berdasarkan Pasal 65 KUHP hukuman maksimal hanya 20 (dua puluh) tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diakumulasikan tetapi tidak boleh melebihi batas maksimal ditambah 1/3 karena dalam KUHP diatur bahwa batas maksimum sanksi pidana penjara adalah 20 tahun. Seandainya Gayus Tambunan juga dihukum kembali dengan kasus pidana yang lain, maka proses pemidanannya tetap dapat diproses, namun pidananya tetap harus tidak boleh melebihi pidana terberat ditambah sepertiga dan itu tidak boleh melebihi 20 tahun. Untuk mempercepat proses persidangan agar efisien waktu dan biaya, hendaknya jenis perbuatan (concursus) diperiksa dalam satu persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan sanksi pidana, beberapa tindak pidana
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 01:06
Last Modified: 02 Aug 2018 01:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6529

Actions (login required)

View Item View Item