Kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara arbitrase antara PT Saptasarana persona prima melawan PT Conoco Philips Indonesia dan perkara Pemda Kalimantan Timur melawan PT Kaltim Prima Coal / oleh Teddy Noventius

NOVENTIUS, TEDDY (2007) Kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara arbitrase antara PT Saptasarana persona prima melawan PT Conoco Philips Indonesia dan perkara Pemda Kalimantan Timur melawan PT Kaltim Prima Coal / oleh Teddy Noventius. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Teddy Noventius (205030141) (B) Judul Skripsi : ?Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Arbitrase Antara PT Saptasarana Personaprima Melawan PT Conoco Philips Indonesia; Dan Perkara Pemda Kalimantan Timur Melawan PT Kaltim Prima Coal.? (C) Halaman : viii+78 +6+2007 (D) Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Yang Terikat Klausula Arbitrase (E) Isi : Arbitrase merupakan suatu cara yang dipilih oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian untuk sepakat menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul ataupun yang sudah timbul dari pelaksanaan suatu perjanjian. Arbitrase sendiri merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, dan oleh sebab itu hendaknya para pihak harus menghormati perjanjian yang telah disepakati tersebut. Dalam Pasal 3 dan 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, jelas dinyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase. Tetapi putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat dalam kasus antara PT Saptasarana Personaprima melawan PT Conoco Philips Indonesia, majelis hakim tetap menyatakan berwenang untuk mengadili perkara para pihak walaupun telah terikat perjanjian arbitrase, dengan alasan telah terjadi perubahan kontrak secara sepihak yang mengakibatkan para pihak tidak lagi terikat pada perjanjian arbitrase tersebut. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri Jakarta pusat dalam kasus antara Pemda Kaltim melawan PT Kaltim prima Coal yang dipimpin oleh majelis hakim yang sama. Dalam putusannya tersebut majelis hakim justru mengakui kompetensi absolute lembaga arbitrase yang disepakati para pihak, dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hal itu tentunya jelas menimbulkan ketidakpastian hukum. Permasalahannya adalah apakah perubahan kontrak dapat menyebabkan tidak berlakunya klausula arbitrase. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris Untuk menghindari hal-hal seperti tersebut diatas, maka sebaiknya para pihak dalam membuat perjanjian menyusun selengkap mungkin. (F) Daftar Pustaka : 21 (1981-2007) (G) Pembimbing Ibu Cut Memi, S.H.,M.H (H) Penulis Teddy Noventius

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 03:45
Last Modified: 02 Aug 2018 03:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6547

Actions (login required)

View Item View Item