Memori banding yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana anak dalam putusan langkat No. 828/Pid.B/2005/PN.Stb / oleh Surya Lie

LIE, SURYA (2007) Memori banding yang dilakukan oleh penasehat hukum terpidana anak dalam putusan langkat No. 828/Pid.B/2005/PN.Stb / oleh Surya Lie. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Surya Lie (NIM : 205020120) (B) Judul Skripsi : Memori Banding Yang Dilakukan Oleh Penasehat Hukum Terpidana Anak Dalam Putusan Langkat No.828/PID.B/2005/PN. Stb. (C) Halaman : vi + 85 + Lampiran + 2007. (D) Kata Kunci : Anak Nakal, Hukum Perlindungan Anak, (E) Isi : Raju adalah anak yang melakukan tindak pidana ketika berumur dibawah 8 tahun. Dalam Proses pemeriksaan terhadap Raju, dari proses penyidikan, penuntutan serta pengadilan, Raju tidak diberikan hak-haknya oleh para penegak hukum. Kasus Raju telah membuat banyak para ahli perlindungan anak angkat bicara, dikarenakan banyaknya pelanggaran dan ketidaksesuaian kenyataan dengan yang diatur dalam UU. Adapun putusan Pengadilan Negeri Stabat No:828/Pid.B/2005/PN.Stb mengadili : Menyatakan terdakwa Muhammad Azwar (alias Raju) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan tindakan mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya agar dapat dibina; memerintahkan barang bukti nihil dan alat bukti baru dilampirkan dalam berkas perkara; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah). Penasehat Hukum Raju mengajukan Memori Banding atas nama terdakwa Muhammad Azwar (alias Raju) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut. Mengapa Memori banding yang dikemukakan oleh Penasehat hukum terpidana anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan putusan kasus No. 828/PID.B/2005/PN.Stb mengenai permintaan hak-haknya tidak diberikan oleh Pengadilan Negeri? Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian hukum normatif dan empiris/sosiologis. Dalam hal ini, Hakim sebagai pemimpin persidangan dinilai kurang bersosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan khususnya UU Perlindungan anak dan UU Pengadilan anak dalam menangani perkara Raju ini. Pembimbing kemasyarakatan seharusnya berperan besar dalam melindungi, menemani dan membimbing anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam menangani kasus Raju dari tahap penyidikan yang tidak dilakukan oleh penyidik anak serta tidak didampingi oleh penasehat hukum, tidak diindahkannya pembimbing kemasyarakatan yang pada saat itu mengemukakan bahwa Raju tidak layak untuk disidangkan, Serta penuntutan yang tidak dilakukan oleh penuntut umum anak sampai di pengadilan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran dari pemeriksaan sampai persidangan terhadap hak-hak Raju sebagai anak yang melakukan tindak pidana oleh penegak hukum. Maka putusan pengadilan harus batal demi hukum. Sebaiknya pemerintah merevisi UU Pengadilan Anak dan mengunifikasi peraturan perundang-undangan tentang batas minimum usia anak nakal untuk bisa dikenai sanksi pidana. (F) Acuan : 10 (1981-2002) (G) Pembimbing Dr. Etty Utju Ruhayati, S.H.,M.H. (H) Penulis Surya Lie

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 03:48
Last Modified: 02 Aug 2018 03:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6550

Actions (login required)

View Item View Item