Pelaksanaan novelty berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (studi kasus perkara antara PT Boma Internusa melawan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia)/ oleh Agustinus Yoga

YOGA, AGUSTINUS (2007) Pelaksanaan novelty berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (studi kasus perkara antara PT Boma Internusa melawan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia)/ oleh Agustinus Yoga. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Agustinus Yoga (NIM : 205030028). (B) Halaman : x + 100+ 14 + 2007 (C) Judul Skripsi : Pelaksanaan Novelty berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ( Studi Kasus Perkara Antara P.T. Boma Internusa melawan P.T. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia). (D) Kata kunci : Novelty, Desain Industri (E) Isi : Di dalam pengaturan HKI secara khusus yaitu di dalam desain industri terdapat suatu standar antara lain desain yang baru atau yang lazim disebut dengan novelty. Suatu desain industri baru dapat didaftar dan mendapatkan perlindungan hukum apabila desain tersebut baru berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, tetapi di dalam praktek masih terjadi pelanggaran-pelanggaran dimana desain yang tidak barupun dapat didaftarkan. Sebagai contoh adalah desain yang didaftarkan oleh pihak PT. Boma Internusa yang kemudian pendaftarannya ditolak oleh Dirjen HKI, sebaliknya PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia yang juga mendaftarkan desain industrinya diterima oleh Dirjen HKI. Dengan adanya kasus pelanggaran di bidang desain industri tersebut maka timbul pertanyaan Bagaimanakah standar novelty menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ? Mengapa pendaftaran desain karung plastik anti slip yang diajukan oleh PT. Boma Internusa tidak diterima oleh Dirjen HKI sedangkan pendaftaran karung plastik anti slip yang diajukan oleh PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia diterima oleh Dirjen HKI, padahal di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tidak mengatur secara jelas tentang novelty ? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empris dengan mewawancarai pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan desain industri khususnya tentang standar novelty antara PT. Boma Internusa dengan PT. PPEN Rajawali Nusantara Indonesia. Dari hasil penelitian di lapangan dan keterangan dari para nara sumber, terlihat bahwa standar novelty ini tidak diatur secara jelas pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri terutama Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri sehingga menyebabkan timbulnya ketidakjelasan kapan suatu desain disebut desain yang baru. Dalam praktek pelaksanaan di lapangan para ahli di bidang HKI menerapakan standar tambahan yaitu secara material fisik dan estetis dalam arti bahwa desain tersebut baru jika secara fisik dan keindahannya tidak terdapat kesamaan dengan desain yang telah ada. (F) Acuan : 14 (1986-2005) (G) Pembimbing Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis Agustinus Yoga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 04:00
Last Modified: 02 Aug 2018 04:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6558

Actions (login required)

View Item View Item