Pemanggilan notaris seagai saksi oleh polisi menurut Nota kesepahaman dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam perkara laporan polisi No.Pol: S.Pgl/3467/IX/2005/Reskrim Res Jaksel) / oleh Yenny Lestari Wilamarta

WILAMARTA, YENNY LESTARI (2007) Pemanggilan notaris seagai saksi oleh polisi menurut Nota kesepahaman dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam perkara laporan polisi No.Pol: S.Pgl/3467/IX/2005/Reskrim Res Jaksel) / oleh Yenny Lestari Wilamarta. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Yenny Lestari Wilamarta (205012023) (B) Judul Skripsi : Pemanggilan Notaris Sebagai Saksi Oleh Polisi Menurut Nota Kesepahaman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam Perkara Laporan Polisi No. Pol : S.Pgl/3467/IX/2005/Reskrim Res Jaksel (C) Halaman : x + 110 + lampiran + 2007 (D) Kata Kunci : Pemanggilan Notaris, Nota Kesepahaman, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (E) Isi Abstrak : Ketentuan pemanggilan Notaris diatur dalam pasal 66 Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang menyatakan pemanggilan Notaris harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dibuat Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia (Nota Kesepahaman), yang menyatakan pengecualian dari kewenangan polisi untuk memanggil seseorang untuk didengar keterangannya diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP, jo pasal 16 huruf f Undang-Undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Hal ini sesuai dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generali, hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Pemanggilan Notaris harus berdasarkan pasal 66 UUJN bukan hanya berdasarkan ketentuan KUHAP. Pemanggilan Notaris sebagai tersangka harus mendapat persetujuan MPD sepanjang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, dasar pertimbangan MPD untuk memberikan persetujuan atau tidak adalah apabila pelanggaran bukan dalam menjalankan jabatannya, seperti pemukulan, pencurian atau penipuan, polisi dapat melakukan pemanggilan langsung tanpa persetujuan MPD. Adanya pemanggilan Notaris tanpa persetujuan MPD dikarenakan pihak kepolisian belum mengerti sepenuhnya UUJN dan Nota Kesepahaman. Sebaiknya Nota Kesepahaman disosialisasikan ke seluruh jajarannya agar lebih memahami prosedur pemanggilan Notaris. (F) Daftar Acuan : 61 (1950 - 2007) (G) Pembimbing : Sugandi Ishak S.H., M.H. (H) Penulis (Yenny Lestari Wilamarta)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 04:05
Last Modified: 02 Aug 2018 04:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6563

Actions (login required)

View Item View Item