Pembayaran klaim asuransi secara ex gratia sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (studi kasus pada PT Asuransi Wahana Tata) / oleh Immanuela Wahyuni

WAHYUNI, IMMANUELA (2007) Pembayaran klaim asuransi secara ex gratia sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (studi kasus pada PT Asuransi Wahana Tata) / oleh Immanuela Wahyuni. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Immanuela Wahyuni (NIM : 205020142). (B) Judul Skripsi : Pembayaran Klaim Asuransi Secara Ex Gratia Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa? ( Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata) (C) Halaman : ix+76+XII +2007. (D) Kata Kunci : Asuransi, Ex Gratia (E) Isi : Agus Rahayu membeli mobil dengan cara kredit melalui BCA Finance sebuah suzuki Carry ST150 tahun 2004. Guna menghindari hal ? hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak maka BCA Finance memasukkan mobil yang dikreditkan tersebut kepada PT. Asuransi Wahana Tata (Aswanta) yang sudah menjadi patnernya dari tahun 2002. Ada pun jangka waktu yang dipertanggungkan antara lain dari tanggal 12 Maret 2004 sampai dengan 12 Maret 2007, dengan kondisi pertanggungan antara lain Total Loss Only dan besarnya harga pertanggungan adalah Rp. 59.000.000,00. Sedangkan untuk setiap resiko dari setiap peristiwa diganti seharga Rp. 200.000,00. Pada tanggal 29 September 2006 yang tidak diperkirakan oleh kedua belah pihak, mobil tersebut hilang di rumah salah satu pegawai Bapak Agus yang bernama Ahim Indrawan. Kehilangan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian dimana si pelapor adalah Ahim. Kemudian untuk mendapatkan pergantian kerugian maka 3 hari kemudian Agus pun melaporkan kejadian tersebut kepada BCA Finance, dimana dari pihak BCA Finance meminta agar Bapak Agus menghubungi langsung kepada Aswanta. Namun kenyataanya pihak Aswanta baru mendapatkan laporan klaimnya pada tanggal 18 Oktober 2006 dari Bapak Rizal - BCA Finance dan diregister tanggal 16 Oktober 2006 supaya tidak terlambat melapor. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2006 pihak Aswanta mendapatkan fax dari Bapak Agus surat kepolisian yang berisikan mengenai tanggal kehilangan mobil tersebut (29 September 2006). Atas dasar demikianlah pihak Aswanta menolak memberikan penggantian kerugian karena keterlambatan melapor. Namun dari pihak BCA Finance meminta agar dilakukan penyelesaian dengan cara Ex Gratia, karena mengingat adanya miss comunication antara BCA Finance dengan Aswanta dan untuk tetap menjaga hubungan baik maka permintaan BCA Finance akhirnya dikabulkan oleh Aswanta dengan penggantian sebesar Rp. 20.000.000,00 Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan, adalah: 1. Bagaimanakah pembayaran klaim asuransi secara Ex Gratia sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dapat diterima oleh pihak tertanggung? 2. Faktor apa saja yang menjadi dasar pemberian Ex Gratia? 3. Apakah ? negosiasi ? dapat mengarah ke arah Ex Gratia? Penulis meneliti masalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penolakan yang dilakukan oleh PT.Asuransi Wahana Tata sangatlah beralasan dan memberi masukan agar hendaklah tertanggung lebih memperhatikan isi dari polis dan menaatinya, jangan sampai tertanggung tidak mengetahui waktu dari batas pengajuan klaim. Selain itu dari contoh kasus diatas dapat memberi masukan bahwa selain dari beberapa model penyelesaian sengketa yang terdapat dalam Undang ? undang juga ada cara penyelesaian sengketa lain diluar dari Undang ? Undang yang berupa kebijakan dari perusahaan asuransi itu sendiri. (F) Acuan : 14 (1961-2004). (G) Pembimbing S. Atalim, S.H., M.H. (H) Penulis Immanuela Wahyuni

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 06:44
Last Modified: 02 Aug 2018 06:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6574

Actions (login required)

View Item View Item