Penanggulangan pelaksanaan eksekusi akibat dari bantahan pihak ketiga (studi kasus nomor 269/PDT.BTH/2006/PN.TNG) / oleh Brian Rizky Mahesa

MAHESA, BRIAN RIZKY (2007) Penanggulangan pelaksanaan eksekusi akibat dari bantahan pihak ketiga (studi kasus nomor 269/PDT.BTH/2006/PN.TNG) / oleh Brian Rizky Mahesa. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Brian Rizky Mahesa (NIM: 205000120) (B) Judul Skripsi: Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Akibat Bantahan dari Pihak Ketiga (Studi Kasus Nomor 269/ PDT.BTH/2006/PN.TNG) (C) Halaman viii + 86 + 2007 (D) Kata Kunci : Bantahan pihak ke tiga (E) Isi: Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Dalam pelaksanaan eksekusi biasanya mengalami kendala seperti bantahan pihak ke tiga seperti yang terjadi dalam kasus Nomor 269/PDT.BTH/2006/PN. Tangerang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah upaya hukum apa yang dilakukan oleh penggugat jika eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena bantahan pada putusan Pengadilan Negeri? Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Bantahan terhadap pihak ke tiga dalam kasus ini terjadi karena adanya sengketa kepemilikan tanah. Objek sengketa adalah tanah milik Tan Seng Wie (Terbantah/Penggugat Awal) sebagai pemilik sah. Sedangkan sebagai Pembantah/Tergugat adalah Tjoe Dhanny (Pembantah I), Hadi Susilo (Pembantah II), Hoeng Harli Imron (Pembantah III) dan Hoeng Henri Widjaya (Pembantah IV). Dari kelima Tergugat/Pembantah tersebut Putusan Mahkamah Agung memerintahkan untuk meninggalkan dan mengosongkan terhadap objek sengketa. Namun pada saat akan dilaksanakan eksekusi, pihak eksekutor mengalami hambatan karena adanya perlawanan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik tanah yang akan dieksekusi dan adanya penghadangan oleh massa. Begitu pula aparat keamanan yang membantu pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sanggup untuk mengatasi hal tersebut, maka pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Sesuai dengan keterangan ahli/doktrin M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa ?kalau penguasaan barang tidak berdasarkan alas hak yang jelas amar putusan dan eksekusi menjangkau di pihak ketiga sekalipun dia tidak ikut digugat. Jika penguasaannya atas barang terperkara berdasarkan perolehan alas hak yang jelas amar putusan dan eksekusi tidak dapat menjangkaunya. Eksekusi terhadap dirinya harus dinyatakan tidak dapat dijalankan. Jalan satu-satunya yang dapat ditempuh melalui gugat baru?. Dalam prakteknya pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Tangerang tetap mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam HIR, akan tetapi dalam pelaksanannya masih sering dijumpai hambatan atau kendala, yaitu masalah di lapangan ketika hendak dilakukan eksekusi selain masih adanya upaya hukum dari pihak yang dikalahkan. (F) Daftar acuan : 17 (1981-2004) (G) Dosen Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, SH, MH (H) Penulis : Brian Rizky Mahesa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 06:53
Last Modified: 02 Aug 2018 06:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6584

Actions (login required)

View Item View Item