Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Pemilik Bagasi Tercatat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Studi Kasus: Dwi Setiahardi melawan PT. Lion Air) / oleh Caroline Piscesy Taslim

TASLIM, CAROLINE PISCESY (2012) Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Pemilik Bagasi Tercatat Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Studi Kasus: Dwi Setiahardi melawan PT. Lion Air) / oleh Caroline Piscesy Taslim. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Peran transportasi dalam kegiatan sehari-hari sangat penting guna membantu mencapai tempat tujuan. Salah satujenis transportasi yang difavoritkan saat ini adalahdenganmenggunakan pesawat terbang. Banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan pesawat terbang dalam melakukan perjalanan dikarenakan efisiensi waktu. Kegiatan penggunaan jasa layanan transportasi ini dikenal dengan pengangkutan. Dalam pengangkutan terdapat suatu perjanjian antara pengangkut dan penumpang. Dengan adanya perjanjian ini diharapkan kegiatan pengangkutan dapat berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Akan tetapi tidak selamannya perjanjian pengangkutan berjalan dengan baik. Hal ini dialami oleh Bapak Dwi Setiahardi yang melakukan perjalanan dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air yang tidak dapat menemukan bagasi tercatatnya. Setelah melakukan pencarian lebih dari 14 hari, bagasi tercatat Beliau dinyatakan hilang. Pihak Lion Air menawarkan gantirugi sebesar Rp. 20.000/kg. hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang TanggungJawab Pengangkut. Berdasarkan hal ini Penulis ingin mengetahui perlindunganhukumterhadapkerugianpemilikbagasitercatat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum normative dengan sifat penelitian deskriptif, di mana pengumpulan data yang utama adalah menggunakan data sekunder. Pihak Lion Air dalam hal ini melanggar Pasal 5 angka 1 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut yang menyatakan bahwa besar ganti kerugian apabila penumpang mengalami kehilangan bagasi tercatat adalah sebesar Rp. 200.000/kg. Selain itu dalam Pasal 5 angka 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut penumpang berhak mendapatkan uang tunggu sebesar Rp. 200.00,00 per hari paling lama untuk 3 harikalender. Dari hasil penelitian ini, Penulis mencoba memberi saran agar Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat lebih serius melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, sanksi administrative secara tegas dilaksanakan dan membuat peraturan mengenai sanksi denda agar maskapai penerbangan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan usahanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawabpengangkut E
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:37
Last Modified: 02 Aug 2018 07:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6633

Actions (login required)

View Item View Item