Peran organisasi advokat (Peradi) dalam hal penyelesaian terhadap advokat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat / oleh Junita

JUNITA, JUNITA (2007) Peran organisasi advokat (Peradi) dalam hal penyelesaian terhadap advokat yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi advokat / oleh Junita. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama (NIM) : Junita (205020048) B. Judul skripsi : PERAN ORGANISASI ADVOKAT (PERADI) DALAM HAL PENYELESAIAN TERHADAP ADVOKAT YANG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP KODE ETIK PROFESI ADVOKAT. C. Halaman : V + 90 + lampiran + 2007 D. Kata kunci : Kode etik Advokat E. Isi : Profesi advokat merupakan profesi mulia (officium mobile) serta bebas mandiri serta tidak terikat pada hirarki biokratis. Dengan realitas yang demikian profesi advokat terkadang menyelewengkan fungsinya, sehingga terjadi pelanggaran kode etik advokat. Terbukti dengan terungkapnya berbagai kasus suap yang cukup besar di lembaga peradilan seperti kasus suap Harini Wijoso pengacara terpidana Probosutedjo yang telah dituduh menyuap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebesar 5 milyar dengan tujuan perkara dalam hal ini kliennya, terpidana Probosutedjo. Hal yang hampir sama juga terjadi pada kasus pengacara terpidana Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon dari kantor T. Syaifuddin and Partner Advocate & Legal Consultant tertangkap basah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Wakil Panitera Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Gusti Randa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mengharuskan advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak untuk mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut. Eksistensi kode etik merupakan hukum tertinggi di organisasi advokat dalam hal ini Peradi belum mengimplementasikan nilai dasar dari tujuan yang dicita-citakan yakni untuk menjaga martabat profesi advokat. Kehadiran Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat diharapkan dapat menjadi polisi bagi advokat untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik dan keadilan dalam manjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bagaimana peran Peradi dalam penyelesaian pelangaaaran kode etik Advokat? Penulis meneliti permasalahan tersebut tersebut dengan penelitian hukum normatif. Dalam hal penegakan kode etik belum maksimal karena belum adanya penyatuan dari delapan organisasi yang ada, belum maksimal karena belum adanya kode etik sepenuhnya oleh advokat. Melihat kasus di atas diharapkan Peradi harus menyiapkan tata cara pengawsan dan penindakan advokat da juga menyiapkan stu pedoman pelayanan pengaduan dari masyarakat. F. Daftar Pustaka : 21 (1990-2007) G. Pembimbing : Hanafi Tanawijaya S.H., M.H. H. Penulis : Junita

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 08:19
Last Modified: 02 Aug 2018 08:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6659

Actions (login required)

View Item View Item