Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana perkosaan yang tidak didampingi penasehat hukum pada proses pemeriksaan di penyidikan dan persidangan (putusan perkara tindak pidana Nomor 2003/Pid.B/2004/PN.Jkt.Bar) / oleh Ersinta

ERSINTA, ERSINTA (2007) Pertimbangan hukum oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana perkosaan yang tidak didampingi penasehat hukum pada proses pemeriksaan di penyidikan dan persidangan (putusan perkara tindak pidana Nomor 2003/Pid.B/2004/PN.Jkt.Bar) / oleh Ersinta. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Ersinta; NIM: 205012011 (B) Judul Skripsi: Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum Pada Proses Pemeriksaan di Penyidikan dan Persidangan (Putusan Perkara Tindak Pidana Nomor 2003/Pid.B/2004/PN.Jkt.Bar)?. (C) Halaman viii + 64 + 24 + 2007 (D) Kata Kunci : Tindak pidana perkosaan, penasehat hukum, dan proses pemeriksaan persidangan (E) Isi: Dalam proses pengadilan seseorang belum dapat dinyatakan bersalah apabila belum mendapatkan keputusan dari hakim yang telah mendapatkan kekuatan hukum. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, selama proses pengadilan, hak-hak terdakwa harus benar-benar dapat dilindungi, diakui dan dijunjung tinggi sebagai dari hak asasi manusia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah mengapa seorang tersangka dalam proses pemeriksaan dipersidangan tidak didamping oleh penasehat hukum dalam tindak pidana perkosaan yang diancam pidana penjara 7 tahun? Mengapa hakim memutuskan perbuatan tindak pidana perkosaan menjadi perzinahan? Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, penelitian ini adalah penelitian bersifat normatif deskriptif . Dalam kasus putusan perkara Nomor 2003/Pid.B/2004/PN.Jkt.Bar. tentang kasus pemerkosaan dimana si terdakwa Indria Febriansyah selama penyidikan dan penyelidikan di kepolisian dan proses pengadilan tidak didampingi seorang advokat atau penasihat hukum, sehingga hak-hak yang diperoleh oleh tersangka atau terdakwa yang telah ditentukan oleh perundang-undangan menjadi terabaikan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim memutus terdakwa Indria Febriansyah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indria Febriansyah dengan penjara selama 7 tahun. Dalam pembelaannya terdakwa Indria Febriansyah mengakui semua perbuatannya yaitu didasarkan atas dasar suka sama suka bukan pemerkosaan seperti apa yang tercantum dalam Jaksa Penuntut Umum, hal ini jelas terdakwa tidak melanggar Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya adalah dua belas tahun penjara melainkan perbuatan zinah yang kemudian akhirnya hakim memutuskan perbuatan tindak pidana perkosaan menjadi perzinahan. Hendaknya kasus ini dapat dijadikan pelajaran bahwa setiap tersangka atau terdakwa hendaknya memperoleh pendamping yaitu advokat atau penasehat hukum baik selama pemeriksaan pendahuluan di kepolisian maupun selama proses pengadilan. (F) Daftar acuan : 24 (1977-2004) (G) Dosen Pembimbing : Dr. Etty Utju Ruchayati, SH, MH (H) Penulis : Ersinta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 02 Aug 2018 09:28
Last Modified: 02 Aug 2018 09:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6695

Actions (login required)

View Item View Item