Perlindungan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Sekaligus Menjadi Whistleblower Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia/oleh Juliane Chaerunnisa

CHAERUNNISA, JULIANE (2012) Perlindungan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Sekaligus Menjadi Whistleblower Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia/oleh Juliane Chaerunnisa. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tindak pidana yang sulit diungkap seperti tindak pidana yang bersifat serius dan terorganisir membutuhkan peran dan partisipasi publik untuk dapat memberikan keterangan, laporan, informasi, dan kesaksian tentang tindak pidana yang diketahuinya. Terkait dengan pengungkapan beberapa tindak pidana beberapa tahun belakangan ini adalah munculnya istilah whistleblower, yang dapat diartikan sebagai ?peniup peluit?, yaitu orang yang pertama kali mengungkapkan adanya suatu perbuatan melanggar hukum. Seorang whistleblower berisiko untuk mendapatkan ancaman atas keterangan yang diungkapkannya, oleh karena itu ia membutuhkan perlindungan. Menjadi sebuah kajian adalah ketika seorang whistleblower itu merupakan seorang pelaku tindak pidana, baik tindak pidana yang dilaporkannya ataupun tindak pidana lain, seperti pada kasus yang melibatkan Agus Condro dimana ia sebagai orang yang pertama kali memberikan keterangan tentang penerimaan cek pelawat tetapi kemudian ia menjadi seorang tersangka juga. Bagaimanakah perlindungan yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang sekaligus menjadi whistleblower dalam peraturan perundang-undangan Indonesia? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini belum ada suatu undang-undang yang secara khusus dan tersendiri yang mengatur hal tersebut, sehingga masih mengacu kepada undang-undang yang terpisah, walaupun undang-undang tersebut tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, misalnya Undang-Undang No.13 Tahun 2006. Dalam praktik, ternyata seorang whistleblower yang menjadi pelaku tindak pidana belum mendapatkan perlindungan yang signifikan. Permasalahan ini menjadi perhatian karena fenomena-fenomena yang terjadi terlebih dahulu, sehingga memunculkan ketentuan untuk mengaturnya. Ketentuan yang dibuat untuk dijadikan acuan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Perlindungan Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Sebaiknya pemerintah segera menyempurnakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dengan memasukkan ketentuan mengenai whistleblower dan perlindungannya secara jelas dan lebih terperinci.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Whistleblower, Pelaku.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 00:52
Last Modified: 03 Aug 2018 00:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6718

Actions (login required)

View Item View Item