Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta / oleh Maria Pranatia

PRANATIA, MARIA (2012) Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta / oleh Maria Pranatia. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum secara Hukum Perdata, Hukum Administratif dan Hukum Pidana terhadap akta otentik yang sudah dibuatnya adalah dengan memberikan sanksi terhadap Notaris diatur dalam UUJN, antara lain sanski perdata berupa ganti rugi, denda dan bunga, sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatannya merupakan tahap berikutnya setelah penjatuhan sanksi teguran lisan dan teguran secara tertulis. Sanksi Pidana jika : Ada tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan, bahwa akta yang dibuat di hadapan Notaris atau oleh Notaris bersama-sama sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana: Ada tindakan hukum dari Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN; dan Tindakan Notaris tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai tindakan suatu Notaris, dalam hal ini majelis pengawas Notaris. Penjatuhan sanksi pidana terhadap Notaris dapat dilakukan sepajang memenuhi rumusan pelanggaran yang tersebut dalam UUJN dan kode etik jabatan Notaris harus juga memenuhi rumusan yang tersebut dalam KUHP, karena ukuran untuk menilai suatu akta harus didasarkan pada UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris yang dikenakan sanksi adalah: Upaya hukum Notaris terhadap sanksi perdata yaitu berupa bantahan terhadap apa yang dikatakan oleh para penghadap dan mengajukan gugatan balik jika gugatan para penghadeap tidak terbukti. Upaya hukum Notaris terhadap sanksi administratif. Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap Notaris sesuai kewenangannya. Upaya hukum Notaris terhadap keputusan majelis pengawas daerah yang telah menyetujui Notaris untuk diperiksa berdasarkan Pasal 66 UUJN bahwa MPD berwenang untuk memeriksa Notaris Upaya hukum tersebut di atas mempunyai batasan-batasan tertentu, yaitu hanya berlaku ketika Notaris menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan wewenang Notaris dan tidak berlaku jika tindakan Notaris tidak dalam menjalankan tugas jabatannya atau tidak sesuai dengan wewenang Notaris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Notaris
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 00:56
Last Modified: 03 Aug 2018 00:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6721

Actions (login required)

View Item View Item