Tindak pidana pencabulan secara berlanjut pada anak di bawah umur 15 tahun dalam putusan No. 76/Pid.B/2006/PN.SRG / oleh Shinta Fitria Prameswari

PRAMESWARI, SHINTA FITRIA (2007) Tindak pidana pencabulan secara berlanjut pada anak di bawah umur 15 tahun dalam putusan No. 76/Pid.B/2006/PN.SRG / oleh Shinta Fitria Prameswari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Shinta Fitria Prameswari (NIM : 205010163). (B) Judul Skripsi :?TINDAK PIDANA PENCABULAN SECARA BERLANJUT PADA ANAK DI BAWAH UMUR 15 TAHUN DALAM PUTUSAN NO. 76/PID.B/2006/PN.SRG.? (C) Halaman : vii + 90 + Lampiran + 2007 (D) Kata Kunci : Tindak Pidana Pencabulan (E) Isi : : Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelakunya itu dapat dikatakan merupakan subjek tindak pidana. Tindak pidana berlanjut, dirumuskan berdasarkan pada Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Bentuk perbuatan berlanjut ini terdapat apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan dan beberapa perbuatan itu ada hubungan yang sedemikian eratnya satu sama lainnya, sehingga beberapa perbuatan itu harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjutan. Pengertian pencabulan adalah proses/cara melakukan perbuatan cabul atau mencabuli.. Terdakwa Aip Alpian alias Dede melakukan perbuatan cabul secara berlanjut terhadap anak-anak didiknya yang merupakan saksi sekaligus korban. Mengapa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengesampingkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Dan Mengapa Penuntut Umum tidak membuat surat dakwaan yang berlapis? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan nomor 76/Pid. B/2006/PN. Srg sama sekali tidak memperhatikan penerapan asas lex specialis derogat legi generali dan bentuk dakwaan alternatif yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak tepat. Dakwaan yang tepat dalam penjatuhan tindak pidana pencabulan ini adalah dengan menggunakan dakwaan tunggal dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan secara khusus yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 82. (F) Acuan : 25 ( 1955-2006) (G) Pembimbing Ibu Mulati, S.H. (H) Penulis Shinta Fitria Prameswari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 06:51
Last Modified: 03 Aug 2018 06:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6771

Actions (login required)

View Item View Item