Uang pengganti hasil tindak pidana korupsi yang dibayarkan oleh pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi di Serang / oleh Reni Rachmadani

RACHMADANI, RENI (2007) Uang pengganti hasil tindak pidana korupsi yang dibayarkan oleh pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi di Serang / oleh Reni Rachmadani. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Reni Rachmadani NIM : 205010204 (B) ?Uang Pengganti Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Dibayarkan Oleh Pelaku Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Serang? (C) vii + 85 halaman + lampiran, 2007 (D) Kata kunci : Tindak Pidana korupsi, Uang Pengganti, DPRD (E) Isi Abstrak (F) Pelaksanaan penghukuman pada tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan melalui mempidana si pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga diberikan pidana tambahan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Pada kasus korupsi dengan terdakwa Tuty Sutiah Indra Binti M. Saleh yang merupakan mantan Anggota DPRD Propinsi Banten periode 2001-2004 dan beliau juga pernah menjabat selaku Sekretaris Panitia Anggaran Legislatif (PAL) DPRD Propinsi Banten periode 2002-2003. Perkara pidana korupsi terdakwa ini dilakukan di Pengadilan Negeri Serang. Penggunaan dana tersangka sebesar 3,5 milyar yang telah digunakan untuk menunjang kegiatan DPRD Propinsi Banten serta sebesar 10,5 milyar yang telah dipergunakan untuk Tunjangan perumahan anggota DPRD Propinsi Banten adalah mutlak merupakan tanggung jawab Gubernur Propinsi Banten selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah bersama-sama pimpinan DPRD Propinsi Banten. Pada perkara korupsi dengan putusan No. 104/PID.B/2005/PN. SRG dengan terdakwa dituntut telah melakukan secara melawan hukum atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 255.000.000 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dipidana dengan pindana penjara selama 3 bulan. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut (G) Daftar acuan : 13 (1982 ? 2005) (H) Pembimbing : Dr. Etty Utju S.H., M.H. (I) Penulis : Reni Rachmadani

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:05
Last Modified: 03 Aug 2018 07:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6784

Actions (login required)

View Item View Item