Upaya hukum gugatan ganti rugi secara perdata dari terdakwa yang pernah ditahan dan dilepas dari segala tuntutan hukum / oleh Rio Agusta Bonang

BONANG, RIO AGUSTA (2007) Upaya hukum gugatan ganti rugi secara perdata dari terdakwa yang pernah ditahan dan dilepas dari segala tuntutan hukum / oleh Rio Agusta Bonang. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Rio Agusta Bonang (NIM: 205000189). (B) Judul Skripsi: Upaya Hukum Gugatan Ganti Rugi Dari Terdakwa yang Pernah Ditahan Dan Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum. (C) Halaman: ix + 126 + Lampiran. (D) Kata Kunci: Gugatan ganti rugi kepada terdakwa yang pernah ditahan dan dilepas dari segala tuntutan hukum. (E) Isi: Bagaimanakah upaya gugatan ganti rugi terhadap terdakwa yang pernah ditahan dan kemudian dilepaskan dari segala tuntutan hukum? Sedangkan diatur dalam Pasal 95 KUHAP, menyatakan :?Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan?. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian memperlihatkan bahwa terdakwa dalam masa pemeriksaan perkara telah ditahan yang menyebabkan kerugian baik materiil maupun imateriil. Upaya gugatan ganti rugi yang dialami oleh terdakwa adalah gugatan hukum secara perdata mengenai masalah perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk mengajukan gugatan ganti rugi dari terdakwa yang pernah ditahan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum tidak dapat dilakukan melalui pra peradilan melainkan harus dilakukan dengan mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata kepada saksi pelapor dengan aspek perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan ganti rugi baik materiil maupun imateriil karena perbuatan melawan hukum dapat diajukan oleh Teddy Tjandra kepada saksi pelapor (Cecep Hari Rahmat dan Ny. Ida Sudaity Mintarsih) sebagai Tergugat I dan II karena telah membuat Teddy Tjandra mengalami penahanan selama pemeriksaan berkas perkara dan kepada pihak penyidik sebagai Tergugat III serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai Turut Tergugat. Gugatan ganti rugi dapat ditujukan kepada berbagai pihak dengan alasan perbuatan tersebut membawa akibat kerugian, namun harus dicantumkan identitas yang jelas dari para Tergugat agar tidak mengakibatkan fitnah dan pencemaran nama baik. (F) Acuan: 19 (1976-2005) (G) Pembimbing: Sugandi Ishak, S.H., M.H. (H) Penulis: Rio Agusta Bonang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:08
Last Modified: 03 Aug 2018 07:08
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6786

Actions (login required)

View Item View Item