Wanprestasi atas dasar MOU antara PT Berlian Sarana Utama dengan Karlita Setiady dalam kasus pembebasan tanah / oleh Christina

CHRISTINA, CHRISTINA (2006) Wanprestasi atas dasar MOU antara PT Berlian Sarana Utama dengan Karlita Setiady dalam kasus pembebasan tanah / oleh Christina. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : CHRISTINA (B). NIM : 205030095 (C). Judul Skripsi : WANPRESTASI ATAS DASAR MOU ANTARA PT. BERLIAN SARANA UTAMA DENGAN KARLITA SETIADY DALAM KASUS PEMBEBASAN TANAH.? (D). Halaman : vii + 100 + Lampiran + 2007 (E). Kata Kunci : Wanprestasi atas dasar MOU (F). Isi : Dasar dari terjalinnya suatu bentuk kerja sama adalah adanya suatu perjanjian yang merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Seorang berwajib dalam suatu perjanjian, yang tidak memenuhi janji dan tidak mungkin dapat dipaksakan melakukan sesuatu yang dijanjikan, harus memberikan ganti kerugian kepada pihak lawan. Apakah wanprestasi yang dilakukan Karlita Setiady didasarkan oleh MOU atau perjanjian?. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini terdiri dari metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Dalam MOU, kesepahaman para pihak yang tertuang dalam bentuk tertulis dimaksudkan sebagai pertemuan keinginan antara pihak yang membuatnya. Sedangkan akibat dari Memorandum of Understanding apakah ada dan mengikat kepada para pihak, sangat tergantung dari kesepakatan awal pada saat pembuatan dari Memorandum of Understanding tersebut. Ikatan yang muncul dalam MOU adalah ikatan moral yang berlandaskan etika bisnis, sedangkan ikatan dalam perjanjian merupakan ikatan hukum yang berlandaskan pada aturan hukum dan pada kesepakatan para pihak yang dipersamakan dengan hukum. Dalam kasus antara Karlita Setiady dengan PT. BERLIAN SARANA UTAMA sehubungan dengan dibuatnya MOU, telah dirumuskan secara detail dan terperinci mengenai ketentuan-ketentuannya bagi para pihak, sehingga MOU tersebut telah dapat dipersamakan dengan perjanjian dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan KUHPer, karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer, sehingga tidak perlu untuk dibuat perjanjian lagi. (G). Acuan : 24 ( 1983-2006) (H). Pembimbing : Gunawan Djajaputra, S.H., M. H., S.S., (I). Penulis Christina

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 07:14
Last Modified: 03 Aug 2018 07:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6792

Actions (login required)

View Item View Item