Tindak Pidana Penipuan Yang Dimulai Dengan Adanya Wanprestasi Yang Dibayar Oleh Cek Yang Tidak Ada Dana Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi kasus Sri Handayani Dan Prapto Hadi) / oleh Lenny Diana

DIANA,, LENNY (2012) Tindak Pidana Penipuan Yang Dimulai Dengan Adanya Wanprestasi Yang Dibayar Oleh Cek Yang Tidak Ada Dana Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi kasus Sri Handayani Dan Prapto Hadi) / oleh Lenny Diana. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Fokus dari Penulisan skripsi ini berawal dari suatu peristiwa tentang tindak pidana penipuan yang dimulai dengan adanya wanprestasi yang dibayar oleh cek yang tidak ada dana dalam perjanjian jual beli mobil. Perbuatan wanprestasi yang dibayar oleh cek yang tidak ada dana yang dilakukan oleh Sri Handayani dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Mengenai BPKB mobil yang dijaminkan kepada PT. SMAC (pihak ketiga), Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 2292/Pid.B/2009/JKT.PST Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 61/PID/2010/PT. DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1881 K/PID/2010 dapat dijadikan dasar bagi Prapto Hadi, SH., MH untuk menuntut Pihak Ketiga menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah metode deskriptif dan normatif. Dari analisis penulisan ini diketahui bahwa perbuatan Sri Handayani tidak dapat dikategorikan sebagai suatu wanprestasi. Hal ini dikarenakan Sri Handayani selaku debitur telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam lingkup hukum perdata, yang kemudian dikarenakan adanya kebohongan-kebohongan, pemberian sebuah cek kosong, dan adanya penyerahan kendaraan yang tanpa BPKB-nya, sehingga menimbulkan kerugian pada Prapto Hadi, sehingga perbuatan melawan hukum yang semula dalam lingkup hukum perdata menjadi lingkup hukum pidana yaitu tindak pidana penipuan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 2292/Pid.B/2009/JKT.PST Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 61/PID/2010/PT. DKI Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1881 K/PID/2010 menyatakan bahwa mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 2410 DN milik Sri Handayani diserahkan kepada Prapto Hadi. Putusan Hakim ini dapat menjadi dasar bagi Prapto Hadi untuk menggugat Sri Handayani dan PT. SMAC (pihak ketiga) secara bersamaan dalam satu gugatan untuk menghukum Sri Handayani dan PT. SMAC untuk menyerahkan BPKB mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi B 2410 DN, dan apabila Sri Handayani dan PT. SMAC tidak bisa menyerahkan BPKB tersebut maka Sri Handayani dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Prapto Hadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penipuan dan Wanprestasi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 03 Aug 2018 09:53
Last Modified: 03 Aug 2018 09:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6860

Actions (login required)

View Item View Item