Analisis putusan Mahkamah agung Nomor 775K/Pid.Sus/2007 tentang tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Sandro, Sandro (2010) Analisis putusan Mahkamah agung Nomor 775K/Pid.Sus/2007 tentang tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Informasi Detail Skripsi. p. 86. ISSN 205040198

[img]
Preview
Text
10.pdf - Published Version

Download (104kB) | Preview

Abstract

(A) Nama: Sandro (NIM: 205040198) (B) Judul Skripsi: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 775 K/Pid.Sus/2007 tentang Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup. (C) Halaman: viii + 86 + lampiran , 2009 (D) Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum. (E) Isi: Dalam penulisan kali ini, akan dibahas mengenai kasus dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh H. Oktafianus Alias Yan selaku Pengawas Lapangan PT.Surya Cipta Rezeki Cabang Batam. Hal ini dikarenakan pada tahun 2006, Yan telah memerintahkan kepada karyawannya untuk secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No.775 K/Pid.Sus/2007.. Atas kasus tersebut menimbulkan permasalahan yaitu Apakah perbuatan perusakan lingkungan pantai di Pulau Sebaik dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup ? selain itu apakah Terdakwa H. Oktafianus Alias Yan (Yan) selaku Pengawas Lapangan PT.Surya Cipta Rezeki Cabang Batam dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana perusakan lingkungan hidup dalam kasus tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Pulau Sebaik ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dengan mendasarkan pada data sekunder. Perbuatan Terdakwa H. Oktafianus Als Yan di Pulau Sebaik, Karimun adalah suatu perbuatan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Dikarenakan perbuatan Terdakwa yang secara melawan hukum telah melakukan penambangan pasir darat di Pulau Sebaik di luar lokasi yang telah diijinkan oleh Gubernur Riau dan Bupati karimun tersebut telah berakibat pada rusaknya lingkungan hidup di Pulau Sebaik, Karimun, sehingga Terdakwa H. Oktafianus Als Yan telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 41 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997. Kemudian Terdakwa adalah pihak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatanya yang telah mengakibatkan perusakan lingkungan hidup di Pulau Sebaik, Karimun, baik dikaji berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997 ataupun dikaji berdasarkan Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009. Oleh karena dalam kasus perusakan lingkungan hidup di Pulau Sebaik oleh Terdakwa H. Oktafianus Alias Yan, telah memenuhi semua unsur yang terkandung dalam Pasal 46 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997 dan Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009. (F) Acuan: 25 (1977-2009) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria, SH, MH. (H) Penulis: Sandro Andrew

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 01:59
Last Modified: 12 May 2017 01:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/693

Actions (login required)

View Item View Item