Analisis putusan Mahkamah Agung tentang upaya hukum peninjauan kembali dalam putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/PID/2007 Pollycarpus Budihari Priyanto

Meydevera W, Aldillah (2010) Analisis putusan Mahkamah Agung tentang upaya hukum peninjauan kembali dalam putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/PID/2007 Pollycarpus Budihari Priyanto. Informasi Detail Skripsi. p. 129. ISSN 205060052

[img]
Preview
Text
1.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Aldillah Meydevera W (NIM : 205060052) (B) Judul : Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Putusan Mahkamah Agung No.109 PK/PID/2007 Pollycarpus Budihari Priyanto. (C) Halaman : vi + 129 +2010 (D) Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Hukum Acara Pidana (E) Isi : Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Pasal 266 ayat (3) K.U.H.A.P. mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Pada Putusan Mahkamah Agung NO.109 PK/PID/2007 dengan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto, putusan hakim peninjauan kembali melebihi dari putusan semula yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1361/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pidana yang dijatuhkan kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto adalah selama 14 (empat belas) tahun sedangkan dalam Putusan Mahkamah Agung adalah selama 20 (dua puluh) tahun. Terlihat jelas adanya penambahan masa hukuman dalam Putusan Mahkamah Agung No.109 PK/PID/2007, dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1361/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst. Penulis mengangkat permasalahan: Bagaimana Putusan Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas perkara N0.109 PK/PID/2007 tentang kasus Pollycarpus Budihari Priyanto. Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif. Data penelitian yang diperoleh penulis menunjukkan secara tegas Putusan Hakim Peninjauan Kembali yang melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan semula bertentangan dengan Pasal 266 ayat (3) K.U.H.A.P. yaitu: ?pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya?. Kewenangan Mahkamah Agung yang tercantum dalam Pasal 266 ayat 2 huruf b K.U.H.A.P. adalah hanya dalam memberikan putusan tidak bisa diterima, menolak alasan pemohon, dan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan (tidak untuk menambahkan masa hukuman).Penulis berpendapat bahwa dalam Putusan Hakim Peninjauan Kembali ini telah mencedarai asas legalitas dan kepastian hukum serta bertentangan dengan Pasal 266 ayat (3) K.U.H.A.P. Putusan hakim seharusnya mencerminkan suatu kepastian hukum dan sesuai dengan aturan yang mengaturnya. (F) Acuan : 43 (1981-2010) (G) Pembimbing : Dr. Dian Adriawan, S.H., M.H. (H) Penulis : Aldillah Meydevera W

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 02:06
Last Modified: 12 May 2017 02:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/694

Actions (login required)

View Item View Item