Arbotus Provocatus Sebagai Dasar Tindak Pidana Menurut Kuhp Oleh Jopari Sarana

SARANA, JOPARI (2006) Arbotus Provocatus Sebagai Dasar Tindak Pidana Menurut Kuhp Oleh Jopari Sarana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Jopari Sarana (NIM: 205000038) (B) Judul Skripsi :Abortus Provocatus Sebagai Dasar Tindak Pidana Menurut KUHP (C) Halaman : VIII+76+Lampiran, 2006 (D) Kata Kunci : Abortus Provocatus (E) Isi : Bagi bangsa Indonesia perbuatan yang bertujuan untuk menggugurkan kandungan itu bukan hanya perbuatan melanggar hukum, tetapi juga sekaligus dicela oleh kaidah-kaidah hukum, sekaligus dicela oleh kaidah-kaidah kesusilaan dan agama. Disamping itu karena akibat-akibat dari perbuatan itu sendiri adalah sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan wanita yang bersangkutan. Ilmu hukum pidana hanya membedakan abortus dalam dua golongan yaitu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa unsure kesengajaan dan abortus yang dilakukan dengan sengaja (abortus provocatus). Hukum Pidana positif Indonesia yang mengatur mengenai abortus terletak pada dua tempat. Pasal 346 hingga pasal 350 KUHP meletakkan abortus pada delik kejahatan terhadap nyawa dan pasal 299 KUHP meletakkan abortus pada delik kesusilaan. Hal yang menjadi masalah adalah sampai sejauh mana pelaksanaan KUHP terhadap abortus provocatus. Dalam KUHP yang berlaku sekarang, segala bentuk abortus provocatus tanpa kecuali merupakan tindak pidana. (F) Acuan : 15 buku+makalah+internet (G) Pembimbing :(Soetan Budhi Satria Sjamsuddin, S.H., M.Si.) (H) Penulis :(Jopari Sarana)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Aug 2018 08:11
Last Modified: 06 Aug 2018 08:11
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6972

Actions (login required)

View Item View Item