Eksestensi peraturan bersama Menteri dan dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia /oleh Bajongga Aprianto

APRIANTO, BAJONGGA (2006) Eksestensi peraturan bersama Menteri dan dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia /oleh Bajongga Aprianto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Bajongga Aprianto (NIM: 205020121) (B) Judul Skripsi: Eksistensi Peraturan Bersama Menteri dan Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum di Indonesia. (Studi Kasus: Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah) (C) Halaman: xii + 113 + 2006 (D) Kata Kunci: Peraturan Bersama Menteri, Peraturan Perundang-undangan (E) Isi: Setelah berlakunya UU No.10 Thn 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka segala ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku mengikat pada setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun ternyata UU No.10 Thn 2004 tersebut menimbulkan masalah yaitu tidak jelasnya status dan kedudukan dari peraturan yang di keluarkan oleh Menteri, hal ini terjadi karena tidak di masukannya Peraturan Menteri dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan serta dilengkapi dengan penelitian lapangan, untuk mengetahui eksistensi Peraturan Bersama Menteri berdasarkan UU No.10 Thn 2004. Pada Pasal 7 ayat (4) UU No.10 Thn 2004 diindikasikan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri diakui sebagai peraturan perundang-undangan sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri khususnya Peraturan Bersama Menteri adalah termasuk peraturan perundang-undangan, jika dasar pembentukannya adalah karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut mengenai objek studi kasus dalam penulisan ini yaitu PerBer Menag No.9 Thn 2006 dan Mendagri No.8 Thn 2006 yang di anilisis berdasarkan UU No.10 Thn 2004. Hasilnya adalah ternyata PerBer menteri tersebut dibentuk dengan tidak berdasar pada adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, oleh karenanya PerBer tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (4) UU No.10 Thn 2004. Namun PerBer Menteri tersebut sampai saat ini tetap berlaku, tanpa ada satupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat yang mencabutnya, sehingga keberadaannya berdampak negatif terhadap kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu sebaiknya para pembentuk peraturan perundang-undangan harus memahami dan lebih memperhatikan segala ketentuan dalam UU No.10 Thn 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (F) Acuan: 50 (1965-2006) (G) Pembimbing: Cut Memi, SH., MH (H) Penulis Bajongga Aprianto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Aug 2018 08:30
Last Modified: 06 Aug 2018 08:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6985

Actions (login required)

View Item View Item