Gugatan pembatalan merek yang ditolak karena lampaunya waktu (daluwarsa) studi kasus tentang putusan Merek/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst / oleh Herrysan

HERRYSAN, HERRYSAN (2006) Gugatan pembatalan merek yang ditolak karena lampaunya waktu (daluwarsa) studi kasus tentang putusan Merek/2005/PN.Niaga.Jkt.Pst / oleh Herrysan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Herrysan (NIM : 205020118). (B) Judul Skripsi : GUGATAN PEMBATALAN MEREK YANG DITOLAK KARENA LAMPAUNYA WAKTU (DALUWARSA) (STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN Nomor : 45/ MEREK/2005/PN.NIAGA.JKT.PST.). (C) Halaman : ix+145 halaman+lampiran+2006. (D) Kata Kunci : Gugatan Pembatalan Merek. (E) Isi : Sengketa merek antara Giordano dengan Giordani berawal saat Giordano ingin mengembangkan bisnis di kelas tiga yaitu parfum. Ternyata merek parfum Giordani sudah didaftarkan perusahaan asing yaitu Oriflame Cosmetic SA, hal ini mungkin dilakukan karena Giordano dikenal untuk produk garmen, sehingga ada kesempatan pihak lain mengajukan merek lain untuk parfum. Merek Giordani terdaftar di Direktorat Merek pada 13 Oktober 1997 dengan register Nomor 424868. Ketika hendak ekspansi ke bisnis parfum, pihak Giordano kaget karena sudah ada merek yang mirip, untuk itulah (Walton International Limited, WIL) mengajukan gugatan pembatalan merek Giordani. Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara ini bersandarkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi bahwa, "Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam kurun waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran". Dengan adanya putusan ini, pengadilan berpendapat merek Giordano bukan merek terkenal, sehingga gugatannya tidak dapat diterima karena gugatan sudah kadaluarsa. Apakah dasar pertimbangan Majelis Hakim menyatakan gugatan telah lewat waktu atau kadaluarsa sudah tepat. Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini telah memperhatikan yurisprundensi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lainnya. Penulis meneliti masalah ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Dalam perkara ini Majelis Hakim telah salah menerapkan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) serta penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, sehingga menyebabkan pertimbangan hukum menjadi keliru, serta tidak mencermati yurisprundensi dan ketentuan-ketentuan. Menurut penulis, seharus Direktorat Merek harus lebih teliti lagi dalam menyeleksi merek-merek yang akan didaftarkan di Direktorat Merek. (F) Acuan : 22 (1962?2005). (G) Pembimbing Penulis Hanafi Tanawijaya S.H.,M.H. Herrysan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Aug 2018 09:01
Last Modified: 06 Aug 2018 09:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6998

Actions (login required)

View Item View Item