Analisis putusan pengadilan negeri Jakarta Barat Nomor 2060/Pid.B/2008/PN.JKT.Bar tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan Riki

Agusminus, Steven (2010) Analisis putusan pengadilan negeri Jakarta Barat Nomor 2060/Pid.B/2008/PN.JKT.Bar tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan Riki. Informasi Detail Skripsi. p. 88. ISSN 205040136

[img]
Preview
Text
3.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Steven Agusminus (NIM : 205040136). (B) Judul skripsi : Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 2060 / PID.B / 2008 / PN. JKT. BAR. Tentang Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Riki. (C) Halaman : vi + 88 + 29 + 2010 (D) Kata kunci : Tindak pidana pencabulan Pasal 290 Ayat (2) KUHP. (E) Isi : Riki telah melakukan tindak pidana pencabulan Pasal 290 Ayat (2) KUHP terhadap Wenda Aristia di rumah saksi Rian Hermawan dan di samping runah saksi Wenda Aristia. Perbuatan Riki diketahui oleh Ayah korban. Riki dilaporkan ke Polisi. Riki telah diputus bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor : 2060 / PID.B / 2008 / PN. JKT. BAR. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mencantumkan alat bukti visum et repertum pada putusan dalam menjatuhkan pidana Pasal 290 Ayat (2) KUHP kepada Riki ? Metode penelitian bersifat deskriptif dan metode yang digunakan adalah normatif. Data hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tidak ada pencantuman alat bukti visum. Alat bukti yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggunakan dua alat bukti, yaitu alat bukti saksi dan pengakuan terdakwa. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mencantumkan alat bukti visum karena yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah terpenuhi atau atau tidak unsur-unsur Pasal 290 Ayat (2) KUHP yang didakwa dan dituntut oleh penuntut umum. Setelah fakta-fakta terungkap di persidangan dan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 290 Ayat (2) KUHP, Majelis Hakim menyatakan bahwa Riki telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap Wenda Aristia. Seharusnya Majelis Hakim memperhatikan kesesuaian antara putusan dengan tuntutan dari penuntut umum. Dalam hal tindak pidana pencabulan, alat bukti visum merupakan alat bukti yang sangat penting yang tidak dapat diabaikan. Alat bukti visum sangat penting karena untuk membuktikan telah terjadi pencabulan atau tidak dan untuk membuktikan apakah terdapat luka pada tubuh korban atau tidak. (F) Acuan : 20 (1976-2010 (G) Pembimbing Bpk. Yuwono Prianto, S.H., M.H. (H) Penulis Steven Agusminus

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 02:37
Last Modified: 12 May 2017 02:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/700

Actions (login required)

View Item View Item