Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke dalam Bentuk Sumbangan oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Indomaret) / oleh Marli Magnalena

MAGNALENA, MARLI (2012) Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen Ke dalam Bentuk Sumbangan oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Indomaret) / oleh Marli Magnalena. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hal yang lazim kita temui apabila kita berbelanja di pasar swalayan maupun mini market sekarang ini adalah pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti program-program donasi yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR). Tidak jarang konsumen sering mengeluh dengan keadaan itu, bukan mengeluh tentang uang kembalian yang tidak seberapa besarnya, melainkan lebih pada mental pihak minimarket yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumennya. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha yang mengalihkan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang mengalihkan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang dianalisis secara kualitatif. Analisis data penelitian memperlihatkan bahwa pengalihan bentuk uang kembalian konsumen kedalam bentuk sumbangan dalam rangka CSR tidak diatur secara tegas didalam UUPK, akan tetapi secara implisit disinggung didalam Pasal 4 huruf b UUPK. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan hal tersebut tidak diatur secara khusus didalam UUPK sehingga secara umum ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai Perbuatan Melanggar Hukum, karena UUPK, UUPT jo PP No.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, belum mengatur secara spesifik mengenai masalah ini, namun dengan jumlah konsumen yang tidak terhitung lagi jumlahnya, maka konsumen dapat juga mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada pelaku usaha untuk meminta ganti rugi dan membuat jera pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK. Sebaiknya pengaturan mengenai hak atas uang kembalian konsumen harus lebih diperjelas dan diperinci di dalam Undang-undang mengenai perlindungan konsumen di masa yang akan datang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Aug 2018 10:14
Last Modified: 06 Aug 2018 10:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7036

Actions (login required)

View Item View Item