PELAKSANAAN AKUISISI PT. SEMEN PADANG KE PT SEMEN GRESIK OLEH ANDRE PUTRA NUGRAHA

NUGRAHA, ANDRE PUTRA (2006) PELAKSANAAN AKUISISI PT. SEMEN PADANG KE PT SEMEN GRESIK OLEH ANDRE PUTRA NUGRAHA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Andre Putra Nugraha (205 02 6034) (B) Judul Skripsi : Pelaksanaan akuisisi PT Semen Padang ke PT Semen Gresik (C) Halaman : viii + 115 + Lampiran + 2006 (D) Kata Kunci : Akuisisi (E) Isi : Badan Usaha Milik Negara pengaturannya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Di dalam kedua Undang-Undang tersebut, mensyaratkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum bagi setiap pelaksanaan akuisisi BUMN yang berbentuk Persero. Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambilalih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Pada Tahun 1995, PT Semen Padang diakuisisi oleh PT Semen Gresik. Akuisisi ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengimbangi pabrik semen swasta, sehingga Pemerintah tetap dapat mengontrol dan menjaga stabilitas harga produk semen dalam negeri, akan tetapi pelaksanaan akuisisi tersebut hanya dilakukan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-326/MK.016/1995, bukannya Peraturan Pemerintah. Penulis menggunakan metoda penelitian hukum normatif untuk meneliti pelaksanaan akuisisi tersebut. Data penelitian menunjukkan adanya permasalahan yang muncul seiring dengan pelaksanaan akuisisi PT Semen Padang ke PT Semen Gresik. Hal ini dikarenakan pelaksanaan akuisisi tersebut tidak didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang merupakan dasar hukum yang diharuskan oleh Undang-Undang sebagai dasar pelaksanaan akuisisi Perusahaan Negara atau BUMN. Di lain pihak, Surat Menteri Keuangan Nomor S-326/MK.016/1995, yang dijadikan dasar pelaksanaan akuisisi tersebut, materinya cacat hukum. Seharusnya Pemerintah membatalkan pelaksanaan akuisisi tersebut, dan memisahkan kembali PT Semen Padang dari PT Semen Gresik karena akuisisi PT Semen Padang ke PT Semen Gresik tidak memiliki dasar hukum yang sah. (F) Acuan : 21 (1969-2003) (G) Pembimbing Christine ST. Kansil S.H., M.H. (H) Penulis Andre Putra Nugraha

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 03:36
Last Modified: 07 Aug 2018 03:36
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7070

Actions (login required)

View Item View Item