Pembuktian unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan hukum acara pidana (studi kasus putusan pengadilan negeri Tangerang Nomor 1378/Pid.B/2005/Pn.TNG) / oleh Surachman

SURACHMAN, SURACHMAN (2006) Pembuktian unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan hukum acara pidana (studi kasus putusan pengadilan negeri Tangerang Nomor 1378/Pid.B/2005/Pn.TNG) / oleh Surachman. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Surachman NIM : 205992010 (B) ?Pembuktian Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana Berdasarkan Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1378/PID.B/2005/PN.TNG)? (C) viii + 93 halaman + lampiran, 2006 (D) Kata kunci : Pembunuhan Berencana, visum et repertum, KHUAP (E) Isi Abstrak (F) Kejahatan dalam hukum pidana adalah perbuatan pidana yang pada pokoknya diatur dalam Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan dalam aturan-aturan lain di luar KUHP yang dinyatakan di dalamnya itu sebagai kejahatan. Tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain merupakan suatu tindak pidana yang bersifat material, dimana akibat yang ditimbulkan yaitu akan diancam dengan hukuman pidana kurungan. Apalagi pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Pembunuhan dengan rencana atau disingkat pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kriminalitas terhadap nyawa manusia, yang diatur dalam Pasal 340. Dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhajar alias Abeng alias Alek bin Empung terhadap Maya atas dasar karena cintanya ditolak oleh si korban yang mengakibatkan terdakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana. suatu tindak pidana dapat dilakukan dengan pembuktiannya yaitu melalui keterangan dari para ahli. Dalam proses perkara proses pembuktian visum et repetum sangat penting digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Keraguan akan kekuatan pembuktian visum et repertum tanpa alat bukti lainnya disebabkan karena di dalam KUHAP diatur mengenai prinsip minimum dari pembuktian, yaitu seperti yang termaktub di dalam Pasal 183 KUHAP yang isinya menyatakan bahwa dalam menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak, hakim harus mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti dan keyakinan bahwa tindak pidana tersebut telah terjadi atau tidak (G) Daftar acuan : 18 (1982 ? 2003) (H) Pembimbing : Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin, S.H., M.Si (I) Penulis : Surachman

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 04:07
Last Modified: 07 Aug 2018 04:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7091

Actions (login required)

View Item View Item