Penerapan tenggang waktu pelaksanaan praperadilan (studi kasus dalam putusan PN Jakarta Pusat 01/PID.PRA/1996) / oleh Niki Saputra

SAPUTRA, NIKI (2006) Penerapan tenggang waktu pelaksanaan praperadilan (studi kasus dalam putusan PN Jakarta Pusat 01/PID.PRA/1996) / oleh Niki Saputra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Niki Saputra NIM : 205000083 (B) "Penerapan Tenggang Waktu Pelaksanaan Praperadilan (Studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 0l/PID.PRA/1996)". (C) vii + 72 halaman + lampiran, 2006 (D) Kata kunci : Praperadilan, Hakim, KUHAP (E) Isi Abstrak (F) Praperadilan di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mempunyai arti kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara menurut cara yang di atur Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang (1) sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan. (2) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (3) permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi yang perkaranya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berbunyi: "Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya." akan tetapi dalam pelaksanannya belum dapat dilakukan karena proses persidangan memerlukan waktu yang cukup lama. Pada putusan No. 0l/PID.PRA/1996 adalah perkara pra peradilan mengenai tenggang waktu bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya. Karena di dalam putusan tersebut terlihat bahwa pemohon melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri tertanggal 19 Februari 2004 sedangkan penyelesaian putusan oleh hakim dilakukannya pada tanggal 7 Mei 1996 hal tersebut merupakan pelanggaran di dalam pasal 82 ayat (1) butir c yaitu mengenai batas waktu penetapan putusan perkara pra pengadilan. Untuk itu didalam melakukan persidangan pra peradilan diharapkan agar dalam pelaksanaan persidangan pra peradilan sebaiknya waktu yang ditentukan untuk menjatuhkan putusan harus lebih dari tujuh hari karena waktu yang relatif singkat tidak akan menentukan baiknya hasil dari putusan tersebut. Dan sebaiknya pemerintah melakukan perubahan dalam pasal 82 ayat (1) butir c karena pasal tersebut tidak efektif digunakan untuk pelaksanaan praperadilan di Indonesia. (G) Daftar acuan : 11 (1983 - 1995) (H) Pembimbing : P.C. Hadiprastowo, S.H. (I) Penulis : Niki Saputra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 04:29
Last Modified: 07 Aug 2018 04:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7109

Actions (login required)

View Item View Item