Penerapan TRIPs Agreement dalam penyelesaian sengketa merek (studi kasus NOKIA melawan NOK IIA) / oleh Henty Tovic

TOVIC, HENTY (2006) Penerapan TRIPs Agreement dalam penyelesaian sengketa merek (studi kasus NOKIA melawan NOK IIA) / oleh Henty Tovic. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Henty Tovic (B) NIM : 205020041 (C) Judul Skripsi : ?Penerapan TRIPs Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus NOKIA melawan NOK IIA)? (D) vii+99+lampiran (E) Kata Kunci : Sengketa Merek Terkenal, TRIPs Agreement (F) Isi : Sengketa antara NOKIA melawan NOK IIA yang merupakan fokus pembahasan dalam skripsi ini berawal dari diterimanya pendaftaran merek NOK IIA oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk kelas barang 25. Pihak NOKIA (yang sebelumnya telah terdaftar untuk beberapa kelas) merasa dirugikan atas penerimaan merek tersebut karena merek NOK IIA dapat menyesatkan konsumen mengenai asal usul barang. Majelis Hakim yang mengadili sengketa menggunakan TRIPs Agreement sebagai dasar pemutus sengketa. Penulis meneliti apakah TRIPs Agreement tepat digunakan sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa tersebut? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Selain data kepustakaan, penelitian ini juga didukung dengan data yang didapat di lapangan melalui wawancara kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Praktisi Hukum. Ketiadaan Peraturan Pemerintah tentang Merek Terkenal sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menimbulkan kekosongan hukum dan memicu timbulnya berbagai interpretasi. Permasalahan yang mendasar terkait dengan persamaan pada pokoknya, merek terkenal, dan perluasan merek terkenal terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis. Mengenai persamaan pada pokoknya dan merek terkenal, dalam menyelesaikan masalah, Pengadilan Niaga mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Namun permasalahan perluasan merek terkenal terhadap barang dan/atau jasa tidak sejenis tidak diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu Pengadilan Niaga selaku lembaga pemutus berkewajiban untuk menemukan hukum, maka digunakanlah TRIPs Agreement yang merupakan standar minimum pengaturan merek internasional. Penerapan ketentuan TRIPs Agreement telah tepat guna menyelesaikan sengketa di atas hanya belum sempurna dalam penerapannya. (G) Daftar Acuan : 24 (1975-2006) (H) Pembimbing : Cut Memi, S.H., M.H. (I) Penulis : Henty Tovic

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 04:35
Last Modified: 07 Aug 2018 04:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7112

Actions (login required)

View Item View Item