Penganjur Dalam Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dengan Cara Pembakaran Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Oleh Renny

RENNY, RENNY (2006) Penganjur Dalam Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dengan Cara Pembakaran Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Oleh Renny. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Renny (NIM : 205020020). (B) Judul Skripsi : Penganjur dalam Percobaan Pembunuhan Berencana terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan cara Pembakaran Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (C) Halaman : viii + 109 + 2006. (D) Kata kunci : Penganjur, Percobaan, Pembunuhan Berencana, Pembakaran. (E) Isi : Dalam melakukan tindak pidana, orang dapat melakukannya sendiri atau dapat pula bersama-sama dengan orang lain. Apabila tindak pidana itu dilakukan bersama ? sama dengan orang lain, maka dapat dikatakan sebagai ?penyertaan?. Salah satu bentuk penyertaan adalah penganjuran. Dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ajudan Walikota Bengkulu dituntut sebagai penganjur. Kasus tersebut terangkat dikarenakan adanya upaya pembakaran terhadap rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penulis mempermasalahkan mengapa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak meletakkan upaya pembakaran rumah dinas sebagai landasan tuntutan primer pertimbangan penganjuran dalam percobaan pembunuhan berencana Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian memperlihatkan bahwa kewenangan pembuatan surat dakwaan sepenuhnya terletak di tangan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan hakim memeriksa perkara hanya berdasarkan surat dakwaan yang diajukan padanya. Jadi Jaksa Penuntut Umum memiliki peranan penting karena kesalahan yang terjadi dalam penulisan surat dakwaan dapat mengakibatkan lepasnya terdakwa dari dakwaan yang diajukan kepadanya. Sebaiknya Jaksa Penuntut Umum sangat berhati-hati dan cermat dalam menyusun suatu dakwaan. (F) Acuan : 20 (1965-2005). (G) Pembimbing : Soetan Budhi Satria S., S.H., MSi (H) Penulis : Renny

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 07 Aug 2018 04:40
Last Modified: 07 Aug 2018 04:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7117

Actions (login required)

View Item View Item