Akibat Hukum Perpindahan Kembali Masyarakat dari Rumah Susun Kapuk ke Kolong Fly Over Pluit / oleh Harri

HARRI, HARRI Akibat Hukum Perpindahan Kembali Masyarakat dari Rumah Susun Kapuk ke Kolong Fly Over Pluit / oleh Harri. skripsi.

[img]
Preview
Text
Akibat Hukum Perpindahan Kembali Masyarakat.pdf

Download (48kB) | Preview

Abstract

abstrak (A) Nama: Harri (NIM : 205070027 ) (B) Judul Skripsi : Akibat Hukum Perpindahan Kembali Masyarakat dari Rumah Susun Kapuk ke Kolong Fly Over Pluit (C) Halaman : viii + 87 + Lampiran + 2011 (D)Kata Kunci : Akibat Hukum Perpindahan kembali Masyarakat (E) Isi: Pembangunan Nasional Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Di samping itu, pembangunan perumahan merupakan salah satu unsur yang penting dalam strategi pengembangan wilayah, yang menyangkut aspek-aspek yang luas di bidang kependudukan, dan berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi dan kehidupan. Dari hal-hal tersebut, bahwa perumahan merupakan masalah nasional, yang dampaknya sangat dirasakan di seluruh wilayah tanah air, terutama di daerah pekotaan yang berkembang pesat. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985, Pasal 3 dan Pasal 5, dikatakan kebijaksanaan umum pembangunan perumahan diarahkan dan ditujukan untuk: mereka masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah guna memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dalam lingkungan yang sehat, secara adil dan merata, serta mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadianIndonesia danmewujudkan pemukiman yang serasi dan seimbang. Berdasarkan hal ini, permasalahannya adalah akibat hukum apa yang harus di tanggung oleh masyarakat yang kembali pindah dari rumah susun kapuk ke kolong Fly Over Pluit? Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan tipe penelitian normatif dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan didukung wawancara. Warga kolong Fly Over Pluit menginginkan bahwa kemampuan ekonomi kami tidak sesuai dengan yang pemerintah tetapkan dalam targetnya, dan terlihat bahwa walaupun warga kolong Fly Over Pluit melakukan pelanggaran hukum dan tanpa memikirkan sanksinya, karena mereka merasa sanksi yang di berikan tidak terlau tegas, seperti hanya di pulangkan ke kampung dan tidak di berikan ganti rugi lagi setelah pertama kali sudah di ganti rugi.Seharusnya pemerintah kalau benarbenar memperdulikan rakyat kecil terutama warga yang tinggak di kolong Fly Over Pluit, maka diberikan rumah susun dan kemudahan serta keringanan biaya untuk membayar uang cicilan atau uang sewa yang jauh lebih ringan (jauh di bawah harga surat perjanjian) dan lalu di berikan cicilan sesuai kemampuan warga kolong Fly Over Pluit hinga suatu saat mereka di berikan rumah hak milik melalui cicilan seperti BTN (Bank Tabungan Negara) sesuai kemampuan bayar dan jangka waktu tertentu. Saran penulis adalah sebaiknya pemerintah menyediakan tempat tinggal atau permukiman yang layak sesuai kemampuan masyarakat kecil terutama yang sesuai dengan harapan rakyat kecil dan dibuatkan rumah susun dan pelunasannya melalui kredit Bank Tabungan Negara, dan bisa di jadikan contoh bagi daerah daerah lain. (F) Acuan : 22 ( 1985-2010) (G) Pembimbing : Dr. Dwi Andayani, B.S., S.H., M.H. (H) Penulis : Harri

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 04:14
Last Modified: 12 May 2017 04:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/721

Actions (login required)

View Item View Item