Analisis perlindunga hukum terhadap pelanggaran karya cipta dalam bidang fotografi (studi kasus perkara Imelda Stefanny melawan majalah Djakarta) / oleh Alfonsa Sheila Widyatna

WIDYATNA, ALFONSA SHEILA (2005) Analisis perlindunga hukum terhadap pelanggaran karya cipta dalam bidang fotografi (studi kasus perkara Imelda Stefanny melawan majalah Djakarta) / oleh Alfonsa Sheila Widyatna. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Manusia sebagai mahluk hidup memiliki berbagai kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia menggunakan akal, cipta, rasa dan karsanya untuk menciptakan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhannya itu. Hasil ciptaan manusia itu bisa berupa karya seni dan sastra maupun ilmu pengetahuan. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, dan keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hak cipta adalah hak eksklusif dari pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Sejalan dengan perkembangan jaman, berkembanglah teknologi sebagai salah satu sarana bagi manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan teknologi banyak digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran dengan cara mengumumkan dan memperbanyak karya cipta orang lain untuk kepentingan pribadi. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut yaitu dengan membuat suatu Peraturan Perundang-undangan yang melindungi karya cipta dan menindak tegas para pelanggar karya cipta dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berlaku sejak 29 Juli 2003. Fotografi adalah salah satu karya cipta yang diberikan perlindungan didalam Undang-undang tersebut. Pada Undang?Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 disebutkan bahwa siapa saja yang ingin menggunakan suatu karya cipta fotografi baik memperbanyak, dan/atau mengumumkan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta karya fotografi tersebut. Oleh sebab itu, maka dalam kasus Imelda Stafanny ini dimana ia menggugat majalah Djakarta! yang telah memuat foto hasil karyanya pada majalah Djakarta! edisi perdana bulan November 2000, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas foto tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Hak Cipta, Fotografi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 03:31
Last Modified: 08 Aug 2018 03:31
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7265

Actions (login required)

View Item View Item