Perlindungan hukum terhadap cagar budaya masyarakat adat Betawi ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya (studi kasus Kawasan cagar budaya setu babakan dan condet) / oleh Sigit Priyono

PRIYONO, SIGIT (2006) Perlindungan hukum terhadap cagar budaya masyarakat adat Betawi ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya (studi kasus Kawasan cagar budaya setu babakan dan condet) / oleh Sigit Priyono. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Sigit Priyono (205992024) B. Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya Masyarakat Adat Betawi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Setu Babakan dan Condet). C. Halaman : ix + 117 + 2006 D. Kata Kunci : Cagar Budaya. E. Isi Abstrak Kebudayaan merupakan kekayaan negeri dan masyarakat Indonesia yang sesungguhnya merupakan sumber yang tidak habis-habisnya untuk digali dan dijadikan landasan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan maju. Salah satu strategi yang ditawarkan adalah dengan menggali kekayaan budaya lokal dalam berbagai wujud, yang pasti sangat banyak mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang luas dengan sekitar 17.000 pulau dan 300 etnik yang berbeda. Penggalian kekayaan budaya lokal apapun wujudnya dapat menumbuh-kembangkan kesadaran budaya pada masyarakat, yang merupakan modal amat berharga dalam upaya pengembangan budaya lokal. Budaya Betawi sebagai penduduk asli agak tersingkirkan oleh budaya lain, baik dari Indonesia maupun budaya Barat. Untuk melestarikan budaya Betawi, maka untuk itu Pemda DKI Jakarta mencanangkan beberapa tempat sebagai kawasan cagar budaya yang keberadaan dan fungsinya untuk melestarikan warisan budaya Betawi yang hampir punah karena derasnya arus globalisasi. Adapun daerah perkampungan budaya Betawi Setu Babakan dan perkampungan budaya Betawi - Condet yang oleh Pemda DKI Jakarta ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Maka yang menjadi masalah adalah bagaimana pihak Pemda DKI Jakarta mengakomodir dan memecahkan persoalan-persoalan tersebut, seperti upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap masyarakat adat Betawi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap cagar budayanya. Mengingat warga Betawi di kota Metropolitan ini seakan-akan menjadi tamu dan objek dari pembangunan ini. Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya. F. Daftar Acuan : 25 (1973 ? 2006) G. Dosen Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, SH, MH H. Penulis : Sigit Priyono

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 Aug 2018 07:12
Last Modified: 08 Aug 2018 07:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/7291

Actions (login required)

View Item View Item