Analisis terhadap pembatalan merek serba cantik antara kishin L. Awandi dengan Prem L. Bharwani (putusan pengadilan niaga Nomor 53/Merek/ 2008/PN.Niaga.JKT.PST)

Chadra, Hendry (2010) Analisis terhadap pembatalan merek serba cantik antara kishin L. Awandi dengan Prem L. Bharwani (putusan pengadilan niaga Nomor 53/Merek/ 2008/PN.Niaga.JKT.PST). Informasi Detail Skripsi. p. 123. ISSN 205060157

[img]
Preview
Text
4.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview

Abstract

A. Nama (NIM) : Hendry Chandra (205060157) B. Judul Skripsi :?Analisis Terhadap Pembatalan Merek Serba Cantik Antara Kishin L. Awandi dengan Prem L. Bharwani (Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 53/ MEREK/2008/PN.NIAGA.JKT.PST.)?. C. Halaman : viii + halaman D. Kata Kunci : Pembatalan Merek ; Ditjen HKI E. Isi : Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Dengan adanya peraturan perundang-undangan di bidang merek yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 memberikan perlindungan bagi merek yang terdaftar. Dalam kasus ini, Merek Serba Cantik yang telah didaftarkan 4 mei 2005 untuk kelas 24 dan kelas 35 oleh Prem L. Bharwani walaupun telah dilakukan pemeriksaan ulang karena Kishin telah mengajukan keberatan Direktorat Jenderal tetap menerbitkan sertifikat, maka Kishin L. Awandi mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Kishin. Mengapa terjadi pembatalan merek Serba Cantik? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan Metode Penelitian Hukum normatif dan didukung melalui narasumber dengan data wawancara. Putusan majelis hakim telah sesuai, Prem yang mendaftarkan merek Serba Cantik dengan itikad tidak baik karena Kishin telah memakai merek tersebut sejak tahun 1990 dan seharusnya mengetahui merek tersebut di pakai oleh Kishin dan merek Serba Antik bukan merek terkenal. Ditjen HKI pun telah sesuai dengan menerima pendaftaran merek Serba Cantik karena lembaga Ditjen HKI yang administratif. Seharusnya dilakukan penelitian mendalam mengenai itikad baik pendaftar merek tersebut dengam memperluas kewenangan Ditjen HKI. F. Daftar Acuan : 31 (1980-2010) G. Pembimbing : FX. Suyud Margono S.H., M.Hum. H. Penulis : Hendry Chandra

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 12 May 2017 06:56
Last Modified: 12 May 2017 06:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/730

Actions (login required)

View Item View Item